TRIBUN-BALI.COM – Update informasi CPNS 2023, simak informasi terkait perbedaan CPNS 2023 dan PPPK.
Pemerintah akan segera selesai menetapkan Formasi CPNS 2023 dan PPPK secara resmi dimana setelah itu akan ada pendaftaran CPNS 2023 seperti dilansir dari Serambinews.com.
Kemenpan RB sejauh ini masih mengoptimalkan finalisasi formasi CPNS 2023 dan PPPK.
"(Dibuka) September 2023 ini mulai kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga," kata Anas, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (12/6/2023).
Menpan RB juga menambahkan bahwa kebutuhan jumlah formasi sementara sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Hal ini juga menjawab pertanyaan masyarakat terkait rekrutmen CPNS 2023.
Namun demikian, Menpan RB belum menyampaikan secara detail mengenai rencana pelaksanaan pendaftaran CPNS 2023.
Jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK sementara berjumlah 1.030.751 orang.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Semakin Dekat, Simak 5 Jurusan Talenta Digital yang Berpeluang Lolos
Namun, lagi-lagi pemerintah masih akan terus menghitung kepastian dari jumlah formasi CASN tersebut.
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas. Inilah perbedaan CPNS 2023 dan PPPK yang mencolok, terjawab sudah kapan dibuka dan Link pendaftaran. (HO/Pemkab PPU)
Sambil menunggu jadwal pendaftaran CPNS 2023, yuk simak perbedaan antara CPNS 2023 dan PPPK:
Perbedaan PPPK dan PNS
1. Status kepegawaian
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.