Dalami Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Polri Amankan Uang Rp 2 Triliun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program Online Trading Bali Trade Academy yang memanfaatkan aplikasi Zoom

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus robot trading Net89 masih terus ditelusuri Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Terkait kasus tersebut, Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka dengan total mencapai Rp2 triliun.

"Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp 2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Buntut Penipuan Robot Trading Net89, Bandana Atta Halilintar Senilai Rp 2,2 Miliar Disita Polisi

Hanya saja, Whisnu belum merinci apa saja aset baru yang telah dilakukan penyitaan itu. Ia hanya menyebut, penelusuran masih terus dilakukan.

"Penyidik masih melakukan penelusuran aset lain," ucapnya.

Untuk informasi, Bareskrim Polri kembali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan robot trading Net89.

Kelima tersangka baru tersebut diketahui berinisial IR, AR, YW, MA, dan ES. Sehingga, total tersangka dalam kasus ini berjumlah 14 orang.

Baca juga: Polisi Masih Dalami Kasus Robot Trading Net89, Atta Halilintar dan Kevin Aprilio Siap Diperiksa

Sementara itu untuk sisa tersangka sebelumnya yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David dan terakhir berinisial DI.

Namun satu tersangka Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022 sehingga kini jumlah tersangka menjadi 13 orang tersangka.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Bareskrim Ungkap Polisi Telah Sita Aset Senilai Rp2 Triliun dalam Kasus Robot Trading Net89

Berita Terkini