TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung akan turun menindaklanjuti bangunan vila yang dibangun dilahan yang tidak memiliki hak milik.
Bangunan vila yang melanggar sepadan tebing di Jalan Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan itu pun akan ditinjau langsunh oleh Komisi II DPRD Badung.
Ketua Komisi II DPRD Badung Lanang Umbara yang dikonfirmasi Minggu 13 Agustus 2023 mengakui bahwa dirinya akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan pada Senin, 14 Agustus 2023.
Peninjauan kelapangan dilakukan untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan.
"Kita sebagai pengawas akan turun langsung besok. Meski sudah ditindak langsung oleh instansi terkait," ucap pria yang akrab di sapa Jik Lanang.
Politisi asal Pelaga Petang itu sangat menyayangkan bangunan yang sudah berdiri kokoh baru diketahui melanggar. Pihaknya mengaku tidak adalaporan dari bawah terkait hal itu.
"Kita kan tidak selamanya turun. Jadi kita tidak tau sebelum proyek itu dilaporkan," jelasnya.
Kendati demikian sebagai pengawas pihaknya mengaku akan memastikan proyek tersebut.
Mengingat proyek tersebut terkesan tidak ada pengawasan hingga pengerjaannya sudah dilakukan mencapai 80 persen.
"Untuk memastikan saja, bagaimana tindaklanjutnya. Agar tidak terkesan membangun dulu urus izin belakangan," bebernya.
Jik Lanang menilai, masalah itu menjadi masalah serius, agar tidak menjadi contoh untuk yang lain. Bahkan semua itu sudah keterlaluan jika membangun di sepadan tebing, apalagi tanah tersebut bukan tanah hak milik.
Baca juga: Banyak Masalah di Persib Bandung, Bobotoh pun Terlibat, Bojan Hodak Pilih Pergi?
"Jadi semua itu kan bukan tanah hak milik, itu sudah melanggar aturan atau perda yang ada. Jadi kita turun besok. Nah bagaimana selanjutnya besok kita sampaikan," imbuhnya.
Seperti diketahui, proyek akomodasi pariwisata yang diduga bangunan villa dan restoran di Pecatu, Luta Selatan, Badung menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Badung. Pasalnya bangunan yang masih sedang dikerjakan itu diduga melanggar sepadan, karena menonjol diatas tebing.
Bangunan yang berdiri di salah satu titik tebing Jalan Pantai Bingin itu pun ramai di media sosial. Bahkan kabarnya sudah dilakukan sidak Satpol PP Badung dan pemiliknya akan dilakukan pemanggilan.
Kasatpol PP Kabupaten Badung, IGAK Suryanegara yang dikonfirmasi Kamis 10 Agustus 2023 mengakui bangunan itu ada di Pecatu, Kuta Selatan.
Bahkan temuan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menduga sebuah bangunan terkait melanggar sempadan tebing.
"Karena adanya laporan dari masyarakat kami menindaklabjuti hal tersebut, kemudian turun ke lapangan kemarin untuk melakukan pengecekan," ujarnya. (*)