"Dengan asuransi, saat terjadi gagal panen dengan luas kerusakan paling sedikit 75 persen, asuransi sudah bisa diajukan klaim dengan sebelumnya dilakukan pengecekan kerusakan oleh pihak asuransi. Bila klaim memenuhi syarat, petani mendapat ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektar," ujarnya.
Dia tak menampik, jumlah petani yang ikut asuransi ini relatif minim. Kata dia, hal itu dikarenakan secara umum petani di Gianyar sangat jarang terjadi gagal panen.
Biasanya penyebab gagal panen, kata dia, disebabkan tanaman diserang hama blass atau tungro.
"Saluran irigasi juga masih normal, sangat jarang kekurangan air dan sistem pemeliharaan tanaman sangat terjaga. Untuk kasus gagal panen karena hama tungro, terakhir terjadi pada tahun 2021 seluas 11 hektar. Beruntung saat itu ikut asuransi. Saat itu petani sudah mendapat klaim dari Rp 3 juta sampai Rp 6 juta, tergantung tingkat kerusakan tanaman," ujarnya. (*)