Berita Bali

Baliho Partai Bertebaran Dimana-mana, Berikut Kriteria Baliho Yang Akan Dicabut Satpol PP

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah baliho partai politik masih terpajang di sebelah Timur Bundaran Renon Denpasar pada Jumat 18 Agustus 2023

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Banyak baliho kadaluarsa yang bertebaran dijalanan Bali.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi pun membeberkan bagaimana kriteria Baliho yang akan dibongkar oleh Satpol PP. 

“Satu baliho yang kadaluarsa, baliho Galungan dan Kuningan kan sudah lewat apalagi Nyepi itu sudah kewat, terus ucapan 17 Agustus masihlah, setelah Agustus udah harus dibongkar itu namanya baliho kadaluarsa, siapapun yang memasang kalau sudah kadaluarsa ya sudah harus dibongkar jangan dibiarkan sampai robek, sampai tumbang juga balihonya,” jelasnya pada, Selasa 22 Agustus 2023. 

Ia pun melihat baliho kedaluwarsa tersebut masih berada di dibeberapa tempat belum ditangani dan belum dibersihkan.

Ia pun meminta kepekaan Satpol PP Kabupaten/Kota setempat untuk melihat kondisi lingkungan yang dipenuhi Baliho kedaluwarsa saat ini. 

Selain itu juga ada baliho yang dipasang di depan Pura (tempat ibadah), sekolah, kantor pemerintahan padahal daerah-daerah tersebut harus dihindari. “

Jangan dipasang (Baliho Parpol) di areal-areal seperti itu,” tandasnya. 

Sementara saat ini  belum ada ketentuan dari KPU terkait aturan pemasangan baliho parpol setelah nomor urut daftar calon sementara (DCS) sudah keluar.

Dharmadi mengatakan hingga saat ini pihaknya masih memakai peraturan daerah soal trantib di Kabupaten/Kota oleh Satpol PP untuk melakukan penertiban pengawasan.

Jangan sampai Bacaleg ini justru berkontribusi menimbulkan memasang sosialisasi di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan. 

“Ada zona-zona kosong yang mungkin bisa diisi, ya jangan memaksakan dipasang baliho, spanduk sosialisasi mereka itu, ngumpul di satu tempat (titik) carut marut kelihatannya, ini fenomena yang ya kita lihat kita tidak menampik itu, tapi kita lihat (sebelum-sebelumnya) seperti itu. Saya mohon kesadarannya ya,” imbuhnya. 

Menurutnya hal ini kembali lagi kepada perangkat di daerah apakah berani bertindak tegas atau tidak. Menurutnya jika di Satpol PP Bali terlebih dahulu akan melakukan pendekatan humanis.

Seperti akan melakukan komunikasi diawal, memberikan batas waktu kalau tidak juga direspon baru akan dilakukan pembongkaran, bukan merusak. 

Baca juga: Meriahnya Acara 17 Agustusan di Perumahan Taman Nuansa Tjampuhan

“Kita bongkar kita amankan biar diambil oleh yang memasang itu untuk dipasang ditempat lain. Ini kan tahun politik memang harus hati-hati tapi bukan berarti mengabaikan aturan mainnya,” bebernya. (*) 

Berita Terkini