CASN 2023

Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang Tak Boleh Dilewatkan, Simak Lengkapnya Disini

Editor: Ni Luh Putu Rastiti Era Agustini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update CPNS 2023: Berikut Ini Informasi Terkait Pendaftaran dan Persyaratan CPNS 2023, Simak Disini

Jadwal Pendaftaran PPPK 2023

- Pengumuman Seleksi: 16 - 30 September 2023

- Pendaftaran Seleksi: 17 September - 3 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 17 September - 5 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 - 9 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 10 - 12 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 10 - 14 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 13 - 19 Oktober 2023

- Penarikan data final: 20 - 22 Oktober 2023

- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 - 26 Oktober 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat - Seleksi Kompetensi: 27 - 30 Oktober 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 - 25 November 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 - 27 November 2023

- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November - 1 Desember 2023

- Penarikan data final: 20 - 22 Oktober 2023

- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 - 26 Oktober 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat - Seleksi Kompetensi: 27 - 30 Oktober 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 - 25 November 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 - 27 November 2023

- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November - 1 Desember 2023

- Pengumuman Kelulusan: 28 November - 4 Desember 2023

- Masa Sanggah: 5 - 7 Desember 2023

- Jawab Sanggah: 5 - 9 Desember 2023

- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil - Sanggah: 8 - 12 Desember 2023

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 - 14 Desember 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 - 13 Januari 2024

- Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari - 12 Februari 2024

Lantas, apa saja persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini?

Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Terbuka Bagi Lulusan SMA: Simak 8 Formasi CPNS 2023 Ini Sebelum Daftar CPNS 2023

Syarat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023

Tribuners, berdasarkan pada peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut ini dia beberapa persyaratan CPNS dan PPPK 2023 yang harus segera dipersiapkan oleh calon pelamar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun

3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian

5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Bukan anggota atau pengurus partai politik

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

 

Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023

Selain itu, sebagai dokumen pendukung persyaratan pendaftaran, calon pelamar pula diimbau untuk mempersiapkan beberapa berkas di bawah ini:

1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi Akta kelahiran

4. Pas foto

5. Surat pernyataan penempatan di mana pun

6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)

Tentunya, untuk persyaratan CPNS dan PPPK 2023 tersebut akan berbeda-berbeda tergantung dari kebutuhan formasi dan instansi saat para calon pelamar mendaftar.

(TribunPriangan/ Lu'un)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pendaftran CPNS dan PPPK 2023, Kemenag Buka 4.125 Formasi, Simak Rinciannya

Berita Terkini