Berita Karangasem

Sistem Retribusi Akan Diganti ke Pajak di Beberapa Objek Wisata Karangasem Untuk Naikkan PAD!

Penulis: Saiful Rohim
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pungutan retribusi daerah di Karangasem, rencana dihapus per 2024, serta diganti dengan pajak daerah. Rencana ini diputuskan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Seperti retribusi pelayanan tempat rekreasi dan olahraga akan diganti menjadi pajak.

TRIBUN-BALI.COM - Pungutan retribusi daerah di Karangasem, rencana dihapus per 2024, serta diganti dengan pajak daerah.

Rencana ini diputuskan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Seperti retribusi pelayanan tempat rekreasi dan olahraga akan diganti menjadi pajak.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, Wayan Ardika, mengungkapkan perubahan pungutan daerah dari retribusi menjadi pajak di beberapa sektor rencana akan diberlakukan 1 Januari 2024.

Dengan catatan rancangan peraturan daerah tentang ini segera disepakati DPRD.

Baca juga: Terjang Ombak Besar Evakuasi Bule Latvia, Turis Cedera Dihantam Gelombang Pantai Kelingking Bali

Baca juga: ANR Selamat Dari Pemerkosaan Berkat Flash Ponsel, Mahasiswi KKN Laporkan Oknum Perangkat Desa!

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, Wayan Ardika, mengungkapkan perubahan pungutan daerah dari retribusi menjadi pajak di beberapa sektor rencana akan diberlakukan 1 Januari 2024. (Saiful Rohim/Tribun Bali)

 

"Ranperda terkait perubahan dari retribusi menjadi pajak sudah diserahkan ke legislatif. Semoga segera dibahas, dan bisa disepakati paling terlambat September 2023. Soalnya untuk proses konsultasi ke Kemendagri butuh waktu hingga 3 bulan,"ungkap I Wayan Ardika, Jumat (25/8/2023) siang kemarin.

Ditambahkan, peralihan dari retribusi menjadi pajak diberlakukan untuk kunjungan wisatawan. Seperti kunjungan ke Taman Sukasada, Tumbu, Karangasem.

Kunjungan ke Lempuyang, Kecamatan Abang serta Taman Tirta Gangga. Nanti pemerintah tentukan persentase pajak yang dikenakan tiap pengunjung.

"Nanti pengusaha atau pengelola akan membayarkan ke pemerintah, sesuai jumlah tamu atau pengunjung. Seperti tamu, pengunjung yang melakukan rafting, diving, dan snorkeling akan dikenai pajak per orangnya,"tambah Wayan Ardika, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan).

Pria asal Kecamatan Manggis menambahkan, banyak dampak positif dari peralihan retribusi menjadi pajak. Satu diantaranya menekan dan mencegah terjadi kebocoran.

Nantinya pemda akan menempatkan petugas di tiap objek, yang berpotensi memberi pemasukan pendapatan ke pemerintah kabupaten.

 

Ilustrasi uang - Rencana ini diputuskan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Seperti retribusi pelayanan tempat rekreasi dan olahraga akan diganti menjadi pajak. (kompas.com)

Selain itu, jelas Ardika, peralihan sistem pungutan juga akan berdampak ke pendapatan daerah. Seperti di objek Taman Sukasada Ujung yang sekarang menerapkan sistem kerjasama antara puri dan pemda.

Bagi hasilnya pakai sistem persentase. Wisatawan yang berkunjung ke taman belum dikenai pajak.

"Taman Sukasada sekarang hanya kerjasama. Sistem pembagian 40:60 persen. Hasil kerjasama belum dipungut pajak. Seandainya ranperda disahkan, pemerintah akan memungut pajak ke pengunjung. Setelah di kurangi pajak, keuntungannya baru dibagi. Ini berlaku ke Tirta Gangga, Lempuyang," tambah Ardika.

(*)

Berita Terkini