TRIBUN-BALI.COM – Kemenpan RB secara resmi telah menginformasikan syarat daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September 2023 berdasarkan jadwa yang dirilis BKN seperti dilansir dari TribunJakarta.com.
Hal ini disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (24/8/2023).
Rekrutmen CASN 2023 meliputi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Jadwal pendaftaran CPNS 2023 telah dirilis oleh BKN melalui Surat Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023.
Terdapat beberapa syarat daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023 seperti tahun sebelumnya.
Berikut ini syarat daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023:
Baca juga: Latihan Soal Materi Pancasila CPNS 2023, Simak Latihan Ini Sebelum Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka
Syarat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengungkapkan syarat daftar CPNS dan PPPK 2023.
Ia mengatakan, syarat pendaftaran CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sementara syarat umum pendaftaran PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Yes, Pasal 23 PP 11 dan Pasal 16 PP 49," kata Averrouce, dikutip dari Kompas.com.
Syarat Daftar CPNS 2023
Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar