Berita Buleleng

Buntut 2 Prajuru Adat Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, MDA Buleleng Tunggu Keputusan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MDA Buleleng, Dewa Putu Budarsa.

TRIBUN-BALI.COM - Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng, masih menunggu keputusan inkrah kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang menjerat dua prajuru Desa Adat Tista, Buleleng. Kedua tersangka adalah NSMP (59) selaku Kelian Desa Adat Tista dan IKB (40) selaku Bendahara Desa Adat Tista.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana BKK Provinsi Bali, mereka masih menjabat sebagai prajuru. Jabatan tersebut masih melekat hingga adanya putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Ketua MDA Buleleng, Dewa Putu Budarsa mengatakan, apabila dalam keputusan pengadilan NSMP dan IKB dinyatakan terbukti bersalah, maka krama desa adat dapat melakukan paruman untuk mencopot jabatannya, serta melakukan pemilihan pengurus yang baru.

Baca juga: Hutan Gunung Batur Kebakaran, Petugas Damkar Bangli Dilema, Minim Air dan Peralatan Belum Mumpuni

Baca juga: Wujudkan Bali Zero Rabies, Bhayangkari Gelar Vaksinasi Gratis di Klungkung dan Denpasar

Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng, masih menunggu keputusan inkrah kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang menjerat dua prajuru Desa Adat Tista, Buleleng. Kedua tersangka adalah NSMP (59) selaku Kelian Desa Adat Tista dan IKB (40) selaku Bendahara Desa Adat Tista. (ShutterStock/AirDrone)

"Sekarang keduanya masih tetap bisa menjabat sebagai Kelian Adat dan Bendahara, sampai adanya putusan inkrah. Kalau dari hasil sidang mereka terbukti melakukan pelanggaran, krama silakan melakukan paruman untuk pemilihan pengurus baru," katanya, Rabu (6/9).

Kata dia, pengawasan dana BKK di masing-masing desa adat dilakukan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Bali. Pihaknya sebatas melakukan pembinaan agar dana BKK yang disalurkan ke masing-masing desa adat dapat digunakan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Dua prajuru Desa Adat Tista ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BKK Provinsi Bali tahun 2015-2022. Perbuatan mereka disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 300 juta lebih.

Modus yang dipakai adalah pembangunan tembok panyengker pura. Dalam pembangunannya sejatinya menggunakan dana bantuan dari krama, namun dalam laporan keuangan, keduanya mencatat pembangunan tersebut menggunakan dana BKK. (rtu)

Berita Terkini