Dito Mahendra Ditangkap

Dito Mahendra Berhasil Ditangkap Di Bali Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Terancam Hukuman Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wiraswasta Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023)

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pengusaha, Dito Mahendra berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian usai buron selama 4 bulan karena kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Dito Mahendra ditangkap di Bali dan langsung diterbangkan ke Jakarta dan akan langsung menjalani pemeriksaan setelah tiba di Markas Besar (Mabes) Polri.

Penangkapan pengusaha ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dilansir dari Kompas.com, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan penangkapan tersangka namun tidak menyebutkan soal kronologi penangkapan Dito Mahendra.

Baca juga: Nindy Ayunda Jalani Pemeriksaan Kedua Buntut Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

 “Iya benar (ditangkap di Bali),” ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Dari penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api yang setelah ditelusuri oleh Polri, sembilan di antaranya berstatus ilegal.

Baca juga: Dicecar 40 Pertanyaan, Nindy Ayunda Ingin Buktikan Tak Ikut Campur Soal Sembunyikan Dito Mahendra

Namun, saat itu Dito Mahendra tidak diketahui keberadaannya sehingga terus dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Menurut hukum yang berlaku, Dito Mahendra dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Baca juga: Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dito Mahendra, Kuasa Hukum Nindy Ayunda Sebut Punya Bukti Kuat

Kolase foto Nindy Ayunda dan kuasa hukum, (Tribunnews)

Kasus Dito Mahendra

Dilansir dari Kompas.com (7/6/2023), Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan gelar perkara pada (17/4/2023).

Terungkapnya kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Kemudian dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, KPK menemukan adanya 15 senjata api, 9 di antaranya adalah senjata api ilegal.

Pada saat dilakukan penggeledahan, keberadaan Dito Mahendra tidak diketahui dan terus dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.

Dito Mahendra lalu menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023, atau selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.

Profil Dito Mahendra yang polisikan Nikita Mirzani (Kolase Tribunnews/ SRIPOKU.com dan Instagram @nikitamirzanimawardi_172) (Istimewa)

Profil dan rekam jejak Dito Mahendra

Pengusaha Dito Mahendra merupakan salah satu pengusaha Indonesia yang selama ini diketahui menjalin hubungan dengan penyanyi Nindy Ayunda.

Dito memiliki nama asli Mahendra Dito Sampurno. Meski demikian, sosok Dito masih cukup misterius karena tidak diketahui kapan ia lahir dan lini bisnis apa yang ia geluti.

Dito, pernah diperkenalkan sebagai kekasih Nindy pada awal 2022 saat ia merayakan ulang tahun ke-33.

Ketika itu, Nindy menyebut Dito berasal dari keluarga yang kaya dan merupakan pemilik Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Namun faktanya, TMII dikelola PT Taman Wisata Candi (TWC) sejak April 2021.

Sejumlah rumor yang beredar juga menyebut bahwa Dito merupakan seorang cucu jenderal.

Ia disebut-sebut merupakan cucu Brigjen (Purn) Sampurno yang meninggal tahun 1999 lalu.

Terseret kasus Nurhadi Nama Dito juga dihubungkan dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang tersandung kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini berangkat dari upaya KPK mencari barang milik Nurhadi yang diduga dikuasakan kepada Dito.

Ketika penyidik melakukan penggeledahan di rumah dan di kantor Dito yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta, pada 13 Maret 2023, penyidik secara tak sengaja menemukan senpi di sebuah ruangan khusus.

KPK lantas menghubungi Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri dan menyerahkan 15 senpi itu kepada mereka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polri menyimpulkan 9 dari 15 senjata api itu ilegal. Sembilan senjata api itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstadt Arms, senapan Noveske Rifleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G36, pistol Heckler and Koch MP5, dan senapan angin Walther.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sempat Jadi Buron, Dito Mahendra Ditangkap Polisi di Bali

Berita Terkini