TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar) melalui Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 27 kasus peredaran narkoba selama bulan Agustus 2023 lalu.
Hal ini disampaikan Polresta Denpasar melalui jumpa pers yang digelar di Lobi Polresta Denpasar pada Senin 11 September 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan dari 27 kasus yang berhasil diungkap, 8 di antaranya merupakan kasus besar.
“Kemudian dapat saya sampaikan 8 kasus pengungkapan besar yang berhasil diungkap selama bulan Agustus (2023) ini,” ujar AKBP I Wayan Jiartana.
AKBP I Wayan Jiartana menuturkan, para tersangka dari 8 kasus besar tersebut rata-rata berperan sebagai pengedar.
Pasalnya, mereka mendapat upah sebesar Rp50 ribu setiap kali mengedarkan barang haram tersebut.
“Setiap sekali melakukan transaksi, yang bersangkutan mendapat upah Rp50 ribu,” terang Wakapolresta Denpasar.
Kendati memiliki kesamaan upah, Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan mengatakan, para tersangka berasal dari jaringan yang berbeda.
“Dari jaringan berbeda,” ungkapnya dalam jumpa pers.
Baca juga: Penyelenggaraan World Tourism Network Summit 2023 Gelorakan Sektor MICE di Bali
Pasalnya, narkoba tersebut berasal dari luar Bali. Para tersangka dikatakan hanya mengedarkannya di Bali.
“Barang itu tetap dari luar (Jawa). Di sini mereka hanya mengedarkan. Mereka ini juga disuruh,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ada pun 8 kasus besar yang berhasil diungkap Polresta Denpasar yakni penangkapan tersangka berinisial DA dan WN di sebuah rumah kos, Jalan Tukad Citarum Denpasar pada 24 Agustus 2023 lalu.
Mereka kedapatan membawa barang bukti 46 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 173,45 gram.
DA dan WN yang merupakan pengedar ini menyimpan nakortika jenis sabu di tempat tinggalnya.
Setiap sekali melakukan transaksi, yang bersangkutan mendapat upah Rp50 ribu.
Kedua, pengungkapan kasus narkoba terhadap tersangka berinisial LP di Jalan Puri Gerenceng, Tuban, Kuta pada 14 Agustus 2023 lalu.
Dari tangan LP, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 76 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 80,05 gram.
Ketiga, penangkapan tersangka berinisial PH yang juga residivis kasus narkoba di Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar pada 4 Agustus 2023 lalu dengan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 48 plastik klip berisi sabu berat bersih 9,16 gram, 2 butir ekstasi, dan 3 plastik klip berisi ganja berat bersih 2,05 gram.
PH dikatakan menyimpan sabu, ganja dan ekstasi dalam lemari yang bersangkutan.
Keempat, pembekukan tersangka berinisial MY yang juga residivis kasus pencurian di Perum Permata Anyar, Jalan Patih Nambi Denpasar pada 29 Agustus 2023 lalu.
Dari tangan MY, aparat kepolisian mengamankan barang bukti 49 plastik klip berisikan sabu berat bersih 8,96 gram. Modusnya, menyimpan sabu dalam kamar kosnya.
Kasus kelima, penangkapan tersangka berinisial NA di Jalan Pulau Bungin Denpasar pada 4 Agustus 2023 lalu.
NA kedapatan menguasai 31 plastik klip berisi sabu berat bersih 9,3 gram dan juga 29 butir ekstasi berat bersih 11,29 gram.
Keenam, pengungkapan kasus peredaran narkoba atas tersangka berinisial MS di Jalan Taman Pancing, Denpasar pada 9 Agustus 2023 lalu.
Dari tangan MS, diamankan 15 plastik klip berisikan sabu berat bersih 12,9 gram.
Kasus ketujuh, penangkapan tersangka berinisial SB di Jalan Gunung Himalaya, Denpasar pada 20 Agustus 2023 lalu.
Dari tangan SB yang merupakan seorang residivis kasus yang sama ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan 19 butir ekstasi, dan 3 plastik klip berisi sabu seberat 1,11 gram.
Kedelapan, pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan tersangka berinisial BS di Jalan Pura Banyu Kuning, Denpasar pada 24 Agustus 2023 lalu.
Darinya, berhasil diamankan 1 plastik klip berisi sabu seberat 70,90 gram.
Informasi yang dihimpun dari Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, para tersangka disangkakan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Baca juga: PROMO Superindo Terbaru 13 September 2023: Detergen Bodywash Diskon, Sosro Teh Botol Rp12.900/6
Pada tersangka di kasus ketiga, juga disangkakan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, total barang bukti dari 27 kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Denpasar yakni 521,9 gram sabu-sabu, 3,48 gram ganja, 50 butir ekstasi, dan tembakau sintetis 10,41 gram.(*)