Sementara untuk masalah pendanaan mungkin ia mengatakan akan berkolaborasi dengan pihak swasta dalam bentuk CSR.
Juga bekerjasama dengan TNI/Polri.
Menurutnya, ia hanya tinggal mengikuti contoh sebelumnya lalu menyempurnakan sehingga apa yang menjadi tujuan, dapat terselesaikan.
Sedangkan terkait dengan pemilu dan pilkada 2024, hal tersebut sudah menjadi salah satu tugas pokok dari Pj Kepala Daerah menjaga stabilitas dan netralitas ASN sehingga dapat terjamin semua tahapan Pemilu dan Pilkada berjalan sesuai sebagaimana mestinya.
Jadi tentu ia juga akan berkolaborasi dengan Kapolresta, Dandim, dan semua elemen untuk menciptakan stabilitas politik.
Sementara itu, sesuai dengan Permendagri bahwa jabatan di BPKAD harus diisi Plh ia mengaku belum mengetahui nama Plh-nya.
Namun ia memprediksi Plh nantinya pastinya orang yang memahami keuangan.
Meskipun jabatan definitif masih ia yang menjalaninya.
Ditanya apa pemicu kemiskinan ekstrem di Gianyar, Dewa mengaku kaget terlebih ia juga berasal dari Gianyar.
Maka dari itu ia akan melihat data angka kemiskinan di Gianyar terlebih dahulu.
Terdapat beberapa indikator menentukan kemiskinan ekstrem yang sebenarnya sepele, tetapi itu tidak diselesaikan oleh masyarakat atau desa.
“Bisa juga karena misalnya memang kebiasaan atau habbit, tetapi mereka bisa saja hidupnya sejahtera bisa makan punya motor. Nah ini yang perlu saya lihat apa yang menjadi triger mereka dikategorikan masih kemiskinan ekstrem. Sehingga itu yang akan kita selesaikan ke depan. Dalam jangka pendek dalam 2024 masih ada waktu. Kalau memang perlu support dana APBD mudah-mudahan ada slot, karena sudah ada kesepakatan dengan DPRD,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan pelantikan Pj Bupati Gianyar itu sesuai dengan keputusan Mendagri.
Dewa Tagel dilantik menjadi PjBupati Gianyar menggantikan I Made Agus Mahayastra dan Anak Agung Gde Mayun yang habis masa tugasnya pada 20 September 2023.
“Saya juga tegaskan sesuai dengan SK-nya kan sudah dibaca, bahwa beliau tetap sebagai pejabat tinggi pratama. Artinya jabatannya sebagai Kepala BPKAD tetap tidak dicabut, bahkan tetap harus dilaksanakan,” jelas Dewa Indra.