Diduga pinjaman itu adalah modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada tersangka FR.
Tak hanya itu, Fahrur Rozi kemudian menawarkan buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak dinas pemerintahan daerah setempat, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Hal itu dilakukan ketika dirinya masih menjabat Kajari Negeri Buleleng. (*)