Berita Bali

Pembiayaan Capai 1,85 Triliun, PIP Jangkau 496,5 Ribu Debitur di Bali Nusra

Penulis: Zaenal Nur Arifin
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan Media Meet Up Bali bersama Pusat Investasi Pemerintah (PIP)

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) telah menjangkau 9,1 juta debitur dengan total penyaluran hingga mencapai Rp 33,4 triliun per 19 September 2023. 

Capaian ini melibatkan 72 penyalur lembaga keuangan bukan bank yang menjangkau 509 dari 514 kabupaten dan kota yang ada di Indonesia.

Direktur Utama PIP, Ismed Saputra, mengatakan bahwa debitur tersebar di seluruh wilayah mulai dari Sabang sampai Merauke. 

Khusus untuk Wilayah Bali Nusa Tenggara, tercatat telah ada 496,5 ribu debitur dengan total pembiayaan yang disalurkan melalui Rp 1,85 triliun.

Ismed mengatakan penyaluran di Bali melibatkan sepuluh penyalur, yakni PNM, Pegadaian, KSP'S UGT Sidogiri, KSP Sari Sedana Bali, KSP Sila Mukti, KSP Jujur Utama Mandiri, KSU Krama Bali, KS P Guna Prima Dana, PT REFI dan LKM Gentha Persada.

Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan yang bertugas menjadi koordinator pendanaan pembiayaan ultra mikro, PIP menyalurkan pembiayaan dan pendampingan bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses pembiayaan perbankan. 

Tujuannya agar usaha ultra mikro mendapatkan pembiayaan yang mudah dan cepat serta menambah jumlah wirausahawan yang mendapat fasilitas pembiayaan dari pemerintah.

"Sebagian besar pelaku usaha yang menjadi debitur adalah perempuan yang persentasenya
mencapai 95 persen. Sisanya merupakan debitur laki-laki," ujar Ismed pada Selasa 26 September 2023 di Denpasar pada kegiatan Media Meet Up Bali.

Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bali Teguh Dwi Nugroho, dan Kepala Bidang Pelaksana Anggaran II Ende Johana Surya. 

Pembiayaan yang disalurkan kepada para pelaku usaha ultra mikro memiliki kualitas yang baik ditunjukkan dengan angka non performing loan (NPL) yang rendah. 

"Karena pada prinsipnya, selain menyalurkan pembiayaan kami juga memberdayakan pelaku usaha ultra mikro melalui pelatihan, inkubasi, promosi dan pemberdayaan," imbuhnya.

Ismed menjelaskan pelatihan diberikan mulai dari teknis usaha, pembukuan keuangan, branding produk, hingga pemasaran online. 

Untuk inkubasi, PIP memberikan pendampingain pada aspek pemenuhan legalitas, peningkatan kualitas produk, kapasitas produksi, pengelolaan keuangan dan pemasaran produk.

Sementara itu, untuk promosi, PIP memberikan dukungan melalui promosi di media sosial PIIP, marketplace, lelang produk online, pameran produk offline, Gerai UMI di pusat perbelanjaan serta publikasi melalui media massa. 

"Kalau pemberdayaan kami melakukan berbasis komunitas dan terintegrasi pada sektor pertanian dan produk kerajinan," imbuh Ismed.

Dalam menyalurkan pembiayaan kepada UMI, PIP melakukan validasi debitur melalui nomor induk kependudukan (NIK) sesuai data Dukcapil dan tidak sedang menerima KUR yang dilakukan melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) UMI. 

Dalam menyalurkan pembiayaan, PIP memiliki dua skema pembiayaan, yakni langsung dan tidak langsung. 

Penyaluran langsung dilakukan dengan melibatkan penyalur dalam bentuk lembaga keuangan bukan bank (LKBB) non afiliasi pemerintah maupun afiliasi pemerintah. 

Sementara, penyaluran tidak langsung melibatkan Bahana sebelum dananya disalurkan ke LKBB.

"Nah, penyalur ini juga wajib melakukan pendampingan agar usaha ultra mikro bisa bertumbuh. Pendampingan dilakukan dengan pemberian motivasi usaha, peningkatan kapasitas SDM, konsultasi terkait usaha, pengawasan terhadap debitur dan bentuk pendampingan lainnya," tuturnya.

Baca juga: Bahas Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, DPRD Badung Serap Aspirasi Seluruh OPD


PIP juga menggandeng stakeholder lain seperti pemerintah daerah, misalnya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pembiayaan UMi kepada LKBB (LKM dan Koperasi) dan pelaku usaha mikro, peningkatan ketersediaan dan akses pembiayaan UMI bagi pelaku usaha mikro (identifikasi dan pendampingan LKBB calon penyalur UMI), kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat sekaligus penguatan kelembagaan LKBB (LKM dan Koperasi), diantaranya dalarn bentuk penyediaan dana APBD untuk pembiayaan, imbal jasa penjaminan dan/atau subsidi bunga atau marjin. 

Selain itu, kerja sama dengan pemerintah daerah juga bisa dilakukan melalui pengembangan usaha mikro atau pembinaan dan pengawasan terhadap penyalur pembiayaan UMI.

Dengan memberikan pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro, Ismeid berharap hal ini dapat menambah jumlah wirausahawan yang mendapat fasilitas pembiayaan dari pemerintah.(*)

Berita Terkini