TRIBUN-BALI.COM – Cara Beli e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2023, Lengkap dengan LINK Resmi dan Cara Menggunakannya
Berikut ini adalah cara membeli meterai elektronik atau e-Meterai sebagai perlengkapan syarat dokumen saat daftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dokumen persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang diunggah dalam laman sscasn.bkn.go.id wajib dibubuhi dengan e-Meterai.
Dokumen yang membutuhkan e-Meterai seperti contohnya adalah dokumen daftar riwayat hidup, surat pernyataan keaslian dokumen, dan surat lamaran.
Sebelumnya, pembelian e-Meterai untuk daftar CPNS dan PPPK 2023 bisa didapatkan melalui salah satu website milik Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) yakni meterai-eletronik.com.
Akan tetapi, berhubung website meterai-eletronik.com mengalami gangguan, Peruri mengumumkan kembali bahwa peserta pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dapat membeli e-meterai di beberapa website atau platform lain yang resmi.
Lantas, di mana kita bisa membeli e-Meterai untuk daftar CPNS dan PPPK 2023 selain website Peruri? Dan bagaimana cara membeli serta menggunakannya?
Baca juga: INFO PPPK Polri 2023: Tersedia 350 Formasi, Pendaftaran Dibuka hingga 9 Oktober, Cek Syaratnya!
Telah TribunBali.com rangkum dari Kompas.com, berikut ini adalah beberapa link resmi untuk membeli e-Meterai, cara membeli serta cara menggunakannya untuk daftar CPNS dan PPPK 2023.
Link Resmi Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023
Dikutip dari salah satu unggahan akun resmi Peruri Digital, terdapat banyak website resmi yang dapat dimanfaatkan peserta untuk beli e-Meterai.
Beberapa di antaranya, seperti website Emet, e-meterai.live, meterai.id, dan masih banyak lagi.
Adapun daftar lengkap link beli e-Meterai buat daftar CPNS dan PPPK 2023 yang resmi adalah sebagai berikut:
3). https://www.tokogramedia.com/e-meterai
4). https://skillacademy.com/e-meterai
5). https://emet.id/
6). https://www.paper.id/e-meterai.php
7). https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai
8). www.signing.id
9). www.digidoku.id
10). https://dimensy.id/easy-dimensy
11). https://sign-it.id
12). https://pastisah.id
13). https://emeterai.rds.co.id
14). https://materai.id
15). https://enforcea.com/emeterai
Baca juga: Cara Beli e-Meterai Resmi untuk Dokumen Hukum, Termudah!
Itulah beberapa link beli e-Meterai yang bisa dimanfaatkan untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Peserta yang belum sempat membeli e-Meterai di meterai-eletronik.com, bisa membelinya di website-website penjual e-Meterai resmi tersebut.
Sementarai itu, peserta yang sudah memiliki akun dan kuota e-Meterai di meterai-elektronik.com akan tetap bisa digunakan kembali kapanpun setelah website kembali beroperasi.
Lantas, bagaimana cara beli e-Meterai untuk daftar CPNS dan PPPK 2023 melalui link tersebut?
Bila hendak membeli, berikut adalah penjelasan cara beli e-Meterai buat daftar CPNS dan PPPK 2023.
Cara Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023
Di tiap website atau platform, cara beli e-Meterai kemungkinan bisa berbeda-beda.
Akan tetapi, secara umum, peserta bisa membeli dengan cara sebagai berikut:
-Kunjungi salah satu link di atas.
-Buat akun pada platform.
-Beli e-Meterai sesuai dengan kebutuhan.
-Selesaikan pembayaran dengan metode yang tersedia.
Itulah cara beli e-Meterai buat daftar CPNS dan PPPK 2023 di website-website tersebut secara umum.
Untuk lebih jelasnya, peserta bisa membaca langsung petunjuk pembelian e-Meterai yang tersedia di tiap website.
Setelah membeli, lalu bagaimana cara menggunakan e-Meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023?
Bila hendak menggunakan e-Meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, caranya adalah sebagai berikut.
Baca juga: LOWONGAN PPPK Buleleng, Pendaftar Baru 371 Orang, Simak Beritanya!
Baca juga: LOWONGAN PPPK di Jembrana, 371 Orang Sudah Daftarkan Diri, Total Kuota 1.246 Formasi
Cara Menggunakan e-Meterai di Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Di tiap website atau platform, cara menggunakan e-Meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 kemungkinan juga bisa berbeda-beda.
Akan tetapi, secara umum, peserta bisa menggunakan e-Meterai di dokumen itu dengan cara sebagai berikut:
-Siapkan dokumen pendaftaran CPNS atau PPPK 2023 yang hendak dibubuhi e-Meterai.
-Pastikan telah membeli dan memiliki kuota e-Meterai di website-website penjualan e-Meterai resmi tersebut.
-Unggah dokumen ke website itu.
-Bubuhkan e-Meterai ke dokumen yang telah terunggah.
-Unduh dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai.
-Unggah dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai ke website SSCASN untuk daftar CPNS atau PPPK 2023.
Nah, itulah penjelasan mengenai cara menggunakan e-Meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 secara umum.
Untuk lebih jelasnya, peserta dapat mengikuti panduan menggunakan e-Meterai yang tersedia di masing-masing website.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "15 Link Beli E-meterai buat Daftar CPNS 2023 Selain di Meterai-eletronik.com",