Berita Bali

Keroyok Putu Pekak Hingga Tewas di Malam Pangerupukan, Santiana dan Subawa Divonis Berbeda

Penulis: Putu Candra
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Gede Santiana Putra alias De Anggur, dan I Dewa Gede Raka Subawa alias Bembem, saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pelaku pengeroyokan dan penusukan hingga korbannya, I Putu Eka Astina alias Putu Pekak (40) tewas di malam pengerupukan divonis berbeda.

Terdakwa adalah I Gede Santiana Putra, alias De Anggur (31) divonis bui 5 tahun. Sedangkan terdakwa I Dewa Gede Raka Subawa, alias Bembem (24) diganjar pidana penjara selama 4 tahun.

Amar putusan terhadap kedua terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim, pimpinan I Wayan Yasa pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 3 Oktober 2023.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan, dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Atas perbuatannya, Santiana dan Subawa dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang dipasang JPU.

Baca juga: NCK Sebut Jro Dasaran Alit Sempat Minta Damai, Tapi Dibantah Pengacara dan Berkata Itu Tidak Benar

Baca juga: Jableg Hilang Sejak 4 Hari Lalu, Simak Keterangan Polsek Manggis Karangasem Bali

Baca juga: Antrean Kendaraan Untuk Isi Bahan Bakar di Nusa Penida, Tidak Ada Pengiriman BBM Selama 2 Hari

Ilustrasi - Dua pelaku pengeroyokan dan penusukan hingga korbannya, I Putu Eka Astina alias Putu Pekak (40) tewas di malam pengerupukan divonis berbeda. Terdakwa adalah I Gede Santiana Putra, alias De Anggur (31) divonis bui 5 tahun. Sedangkan terdakwa I Dewa Gede Raka Subawa, alias Bembem (24) diganjar pidana penjara selama 4 tahun. (Pixabay)

 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gede Santiana Putra Alias Dede Anggur dengan pidana penjara selama 5 tahun, terdakwa I Dewa Gede Raka Subawa Alias Bembem selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan para terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua I Wayan Yasa.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Ni Putu Widyaningsih menuntut kedua terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun.

Menanggapi vonis majelis hakim, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.

"Para terdakwa menerima," ucap Mochammad Lukman Hakim kepada majelis hakim. Di sisi lain, JPU Ni Putu Widyaningsih menyatakan masih pikir-pikir.

Seperti diberitakan I Putu Eka Astina, warga Jalan Nangka, Gang Kenari VII, Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara dikeroyok dan ditusuk hingga meninggal dunia oleh kedua terdakwa. Saat malam pengerupukan, korban bersama keluarganya tengah menonton parade ogoh-ogoh di Jalan Veteran, Denpasar, Selasa, 21 Maret 2023 pukul 21.00 Wita.

Saat parade, terdakwa Santiana dan Subawa datang dan melihat ke arah korban. Diduga korban tersinggung lalu melempar botol air ke arah para terdakwa. Para pelaku pun menoleh ke arah lemparan botol tersebut.

Namun secara mengejutkan, korban diduga tiba-tiba melompat dan memukul pelaku hingga terjatuh. Perkelahian pun tak dapat terhindarkan. Melihat hal tersebut, salah seorang teman pelaku pun mendorong korban. Pengeroyokan pun terjadi, Putu Eka Astina dihajar oleh para pelaku.

Kemudian pelaku menusuk korban dengan pisau ke arah kaki, dada dan perut. Korban pun dilarikan ke RS Wangaya, namun kemudian dirujuk ke RSUP Prof IGNG Ngoerah (RSUP Sanglah). Namun naas nyawa Putu Eka Astina tak dapat terselamatkan. Korban pun dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menerima perawatan di rumah sakit. CAN

 

Berita Terkini