UPDATE Kasus Dugaan Korupsi SPI: Rektor Unud Ditempatkan di Mapenaling Lapas Kelas IIA Kerobokan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tersangka kasus dugaan korupsi Dana SPI Universitas Udayana (Unud) Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. juga tiga pejabat Unud lainnya, yaitu I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara telah menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Senin, 9 Oktober 2023.
Adapun Prof I Nyoman Gde Antara kini telah resmi diatahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang mana sebelumnya telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022. Di mana dalam perkara ini negara dirugikan sekitar Rp 335 miliar.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing mengatakan tidak ada perlakukan khusus bagi tahanan yang baru masuk, termasuk rektor Unud dan para tersangka SPI lainnya.
Saat ini Prof Antara dkk ditempatkan di kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca juga: Rektor Unud Tempati Ruang Mapenaling, Kalapas Kerobokan: Tak Ada Perlakuan Khusus Semua Tahanan Sama
"Tidak ada perlakuan khusus, semua tahanan sama. Yang bersangkutan (Prof Antara) ditempatkan di ruang mapenaling bersama tahanan kasus lainnya. Kondisinya baik dan sehat," terangnya, Rabu, 11 Oktober 2023.
Lebih lanjut Fikri menjelaskan, kamar Mapenaling merupakan kamar transit sementara untuk para tahanan yang baru masuk ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, sebelum dipindahkan ke blok atau wisma.
"Setelah 1 minggu di mapenaling, biasanya tahanan akan dipindah ke blok atau wisma," jelasnya.
Ditanya apakah Prof Antara dan tersangka SPI lainnya sudah dijenguk oleh keluarga masing-masing, Fikri menyatakan, pihak keluarga belum membesuk.
Baru, pihak tim penasihat hukum yang menemui para tersangka.
"Mungkin dalam waktu 2 hari ini keluarga bisa jenguk, tapi hanya keluarga terdekatnya saja. Itu pun harus mendapat izin dulu ke penahannya (penyidik)," ungkapnya.
Kejati Segera Rampungkan Berkas
Lebih lanjut, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan segera merampungkan berkas para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Maba Unud.
"Usai dilakukan penahanan 20 hari ke depan, proses penanganan penyidikan perkara itu tetap berlanjut. Dalam waktu secepatnya penyidik akan melengkapi pemberkasan," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Oktober 2033.
Nantinya oleh penyidik, berkas diserahkan kepada jaksa peneliti untuk diteliti. Jaksa peneliti akan meneliti berkas para tersangka, apakah telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Jika sudah lengkap akan dikeluarkan P21. Setelah dinyatakan P21, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum," terang Eka Sabana.
"Apabila pemberkasan para tersangka belum P21, penyidik dapat meminta perpanjangan penahanan kepada penuntut umum. Sesuai KUHP perpanjangan selama 40 hari," imbuhnya.
Namun Eka Sabana menegaskan, masa penahanan tidak menjadi acuan. "Tapi kami tidak melihat masa penahanan, kalau sudah lengkap akan segera melimpahkan ke penuntut umum. Selanjutnya penuntut umum akan melimpahkan ke pengadilan untuk para tersangka disidangkan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara sebagai tersangka.
Baca juga: REKTOR Unud Ditangkap! Wisuda Tak Terganggu, WR Kemahasiswaan Prof Ngakan Suardana Jadi Plt
Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan tiga tersangka lainnya diduga terlibat dalam kepanitiaan penerimaan maba seleksi jalur mandiri Unud. Pula, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa.
Terkait pasal, ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
(*)