Tewasnya Janda di Surabaya

Diduga Intervensi Kasus GRT dan Tawarkan Uang Damai, Edward Tannur Membantah: Harus Diusut Tuntas

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diduga Intervensi Kasus GRT dan Tawarkan Uang Damai, Edward Tannur Membantah: Harus Diusut Tuntas

TRIBUN-BALI.COMDiduga Intervensi Kasus GRT dan Tawarkan Uang Damai, Edward Tannur Membantah: Harus Diusut Tuntas

Kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti (29) oleh anak anggota DPR RI fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31) hingga saat ini masih terus menjadi perhatian publik.

Meski Gregorius Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya beberapa hari yang lalu, kini kabar adanya intervensi sang ayah, Edward Tannur dalam kasus ini pun mencuat.

Pihak keluarga korban mengungkapkan, diduga ada oknum yang menginginkan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Adik dari DSA berinisial EI, mengaku didatangi oleh pria tak dikenal yang hendak memberikan uang santunan.

El yang berada di Sukabumi mengatakan pria berinisial FZN itu mengaku sebagai pihak perantara salah satu partai politik yang berada dalam satu komisi kerja di DPR RI.

Pria tak dikenal tersebut meminta El tidak memberitahu kuasa hukum jika ada uang damai yang diberikan.

Baca juga: SOSOK GRT di Mata Edward Tannur: Berwatak Kalem dan Sopan Namun Bikin Orang Tua Geleng Kepala

"Katanya pak ini satu komisi sama ayahnya GRT. Nyuruh ke dia untuk datangin ke rumah kita biar dikasih santunan tanpa sepengetahuan kuasa hukum."

"Jangan ada yang tahu bahwa keluarga GRT mau datang ke rumah," ungkap El, dikutip dari TribunJatim.com via Tribunnews.com.

Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq mengaku tindakan intervensi dan pemberian uang santunan tanpa sepengetahuannya menciderai proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami kuasa hukum melakukan langkah lebih lanjut terhadap oknum-oknum tersebut dan bila terbukti pejabat melakukan tindakan itu, maka kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Dimas Yemahura menegaskan pihak keluarga korban menolak segala bentuk pemberian santunan yang bertujuan untuk mengintervensi proses hukum.

Namun pemberian santunan atas dasar kemanusiaan tetap diperbolehkan.

"Artinya, jika ingin memberikan santunan atau tali asih, maka berikan tali asih tanpa adanya embel-embel perdamaian, pencabutan perkara, dan lain sebagainya," tegasnya.

Ia berjanji akan mengawal kasus pembunuhan terhadap DSA dan meminta keluarga korban untuk tidak menandatangani surat perdamaian.

Halaman
123

Berita Terkini