TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Usai ditetapkan tersangka, Kadek Dwi Arnata mengaku biasa saja atas penetapan itu.
Dirinya pun bisa kembali beraktivitas meski menyandang status tersangka.
Bahkan, dirinya akan tetap menjalani kegiatan sebagai seorang pemuka agama.
“Perasaan saya m biasa saja. Saya tidak merasakan kaget. Saya sudah memfeelingkan (mengira),” ucap pria yang sering disapa Jero Dasaran Alit.
Jadi ketika ada proses hukum seperti ini, sambungnya, sebagai warga negara taat hukum maka dirinya harus menjalani.
Dirinya pun mengakui bahwa tidak pernah mangkir saat proses hukum dilakukan, bahkan datang untuk pemeriksaan tidak pernah telat.
“Dan saya sudah jelaskan semampu saya,” ungkapnya.
Usai menjadi tersangka, sambungnya, bahwa dirinya hanya wajib lapor dan masih bisa untuk ke luar kota.
Karena memang jadwal padat untuk agenda keluar kota.
Dan dalam proses hukum ini berjalan seperti biasa saja,
“Dan ini kan belum ketok palu kan. Polisi tidak boleh melarang ataupun mengatakan salah dan benar, karena dalam proses ini kan pengadilan untuk ketok palu. Pengadilan menyampaikan benar dan salah nanti. Untuk saat ini biasa saja berjalan,” bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa memang saat ini kliennya sudah sebagai tersangka.
Akan tetapi proses hukum masih berjalan.
Baca juga: Disangkakan UU 12 Tahun 2022, Kuasa Hukum Dasaran Alit: Pasal Ini Sangat Kabur
Dan bisa jadi, seiring waktu akan ditemukan beberapa temuan-temuan atau bukti baru dan lain sebagainya.
“Nanti kita akan koordinasikan lagi,” jelasnya. (*).