Dugaan Pelecehan di Tabanan

Disangkakan UU 12 Tahun 2022, Kuasa Hukum Dasaran Alit: Pasal Ini Sangat Kabur

Disangkakan UU 12 Tahun 2022, Kuasa Hukum Dasaran Alit: Pasal Ini Sangat Kabur

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM / Made Ardhiangga Ismayana
Kuasa hukum dan Jero Dasaran Alit usai menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 12 Oktober 2023 pagi ini di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kadek Dwi Arnata, ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan UU 12 tahun 2022, pasal 6 huruf A.

Atas hal ini Kuasa Hukum tersangka, Kadek Agus Mulyawan mengaku bahwa pasal itu akan dipelajarinya namun dirinya melihat itu sangat kabur.

“Selaku kuasa hukum kami akan mempelajari lagi.

Yang dijadikan untuk menyangkakan kliennya adalah UU 12 tahun 2022, pasal 6 huruf a.

Kalau kita ketahui UU tersebut, perbuatan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat seseorang.

Namun pasal ini sangatlah kabur,” ucapnya, Kamis 12 Oktober 2023.

Dalam pemeriskaan sendiri, sambungnya,  hampir sama dengan klarifikasi sebelumnya.

Cuma menekankan kembali, dan hanya ada penambahan sedikit.

Namun, pihaknya tidak ingin menjelaskan yang menjadi substansi pemeriksaan.

Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Kejati Bali Perpanjangan Masa Cekal Rektor Unud dkk

Nah sebenarnya, sebagai kuasa hukum pihaknya memandang bahwa pasal ini sangat kabur.

Karena sangat bertentangan dengan KUHAP.

Karena mengacu pada KUHAP pasal 183 itu terkait dengan dua alat bukti dan keyakinan hakim. Dan pasal 184 itu terkait dengan adanya lima bukti. 

“Nah di pasal 25 UU 12 2022 ini, itu hanya dengan pembuktian saksi korban dan bukti lainnya, itu sudah bisa menyatakan terdakwa bersalah. Ini jelas bertentangan dong dengan KUHAP. Makanya ini, sangat kabur,” ungkapnya.

Disinggung untuk menempuh jalur pra peradilan, pihaknya belum memutuskan.

Mungkin itu akan bisa sebagai bahan pertimbangan.

Dan terkait dengan penahanan, karena sangat kooperatif dan UU juga mengatakan bahwa ancaman hukuman empat tahun tidak boleh ditahan.

“Klien kami sangat kooperatif dan uu juga memandang bahwa tidak boleh ditahan,” bebernya. (*).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved