TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka.
Jero Dasaran Alit ditetapkan tersangka pada Selasa 10 Oktober 2023 lalu, sehari setelah diperiksa pada Senin 9 Oktober 2023.
Dasaran Alit menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Kamis 12 Oktober 2023 pagi ini di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan.
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa pihaknya baru mengetahui bahwa kliennya sebagai tersangka pada tanggal 10 Oktober 2023 kemarin.
Baca juga: BREAKING NEWS! Jero Dasaran Alit Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehaan Terhadap NCK
Kemudian dirinya dan kliennya kini memenuhi panggilan pemeriksaan, dimana kliennya sebagai tersangka.
“Dan pemeriksaan hari ini, klien kami sudah panggilan sebagai tersangka,” ucapnya.
Kadek Agus menjelaskan, bahwa pada dasarnya dirinya menghormati proses hukum.
Mulai dari awal proses hukum saja, bahwa Polisi mengeluarkan sprint sidik pada tanggal 7 Oktober 2023.
Kemudian, pihaknya menerima surat panggilan pada hari yang sama untuk pemeriksaan 9 Oktober 2023.
Nah setelah pihaknya mempelajari sprint itu, diberitahu bahwa pada 7 Oktober 2023, kasus ini sudah berubah dari dumas (pengaduan masyarakat) menjadi laporan polisi.
“Setelah kita selidiki ternyata sudah pada 30 September 2023 sudah menjadi laporan polisi tersebut. Pada 9 Oktober 2023 diperiksa seperti biasa, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tanggal 10 keluar surat untuk pemeriksaan hari ini. Dan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Agus menjelaskan, bahwa dalam kasus yang menjerat kliennya, untuk tahap penyelidikan dan penyidikannya cukup cepat.
Bisa jadi ada alasan lain untuk itu.
Tapi menurut hemat pihaknya sebagai kuasa hukum, seharusnya penyelidikan itu menjelaskan dan mencari unsur tindak pidana.
Dan penyidikan itu mengumpulkan bukti-bukti, untuk menjadi terang tindak pidana itu.
“Kalau dari sisi proses hukum bukti yang pihaknya punya, mungkin peristiwa pidana tidak ada. Apalagi menyangkut bukti. Untuk itu makanya kami sangat penasaran. Ini bukti apa yang dipakai oleh pihak kepolisian. Kami mempertanyakan tentang hal itu,” paparnya.
Dan dari awal kejadian, sambungnya, durasi yang diduga pelecehan itu terjadi di dalam kamar.
Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti
Menurut Agus, saat kejadian tersebut tidak ada unsur penolakan dari korban, tidak ada ketidakinginan, tidak ada pemaksaan, dan tidak ada pemberontakan atau hal lain sebagainya.
Lantas, Agus melanjutkan jika dikatakan terdapat bukti dalam kasus tersebut, ia menila jika tidak ada Mens Rea (sikap batin tersangka).
Baca juga: Jero Dasaran Alit Curhat ke Sanjaya, Bupati Tabanan: Curhat Didengarkan, Ada APH yang Menangani
“Nah lalu bukti apa, apakah bukti yang dipakai itu, ada hubungannya dengan dugaan pelecehan seksual?,” tanyanya.
Agus melanjutkan, bahwa ketika dikatakan ada saksi.
Maka pihaknya mempertanyakan, saksi apa dulu, dan dirinya juga tidak tahu.
Kecuali saksi korban. Sebab, menurut pandangannya, bahwa tidak ada saksi fakta.
Kemudian, ada saksi yang tidak melihat langsung. Atau mendengar dari orang lain. Maka itu jelas tidak sah sebagai alat bukti.
“Kita sedang mempelajari dan menggali tindakan apa yang akan kami ambil ke depan ini,” ujarnya.
(*)