CASN 2023

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS/PPPK 2023, Pelamar Tak Lolos Bisa Ajukan Sanggah

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS/PPPK 2023, Pelamar Tak Lolos Bisa Ajukan Sanggah

-Seleksi Administrasi: 20 September - 14 Oktober 2023

-Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 - 18 Oktober 2023

-Masa Sanggah: 19 - 21 Oktober 2023

-Jawab Sanggah: 19 - 23 Oktober 2023

-Pengumuman Pasca Sanggah: 22 - 28 Oktober 2023

-Penarikan data final: 29 - 31 Oktober 2023

Baca juga: Resmi dari KemenPANRB, Berikut Kumpulan Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2023 Termasuk TWK TIU dan TKP

-Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 1 - 4 November 2023

-Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 5 - 8 November 2023

-Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November - 4 Desember 2023

-Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November - 6 Desember 2023

-Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November - 9 Desember 2023

-Pengumuman Kelulusan: 6 - 15 Desember 2023

-Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024

-Usul Penetapan NI PPPK: 15 Januari - 13 Februari 2024

Langkah Ajukan Sanggah CPNS/PPPK 2023

Malansir Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023, fitur Ajukan Sanggah atau Masa Sanggah bukan serta merta untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.

Sebab dalam fitur tersebut, pelamar harus memiliki alasan Sanggah yang diisi dengan benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

Sebab jika pelamar menyadari kesalahannya secara pribadi, disarankan untuk tidak menggunakan fitur ini, karena tidak dapat mengubah hasil Verifikasi.

Berikut adalah cara untuk mengajukan sanggah dalam seleksi CPNS-PPPK 2023:

Peserta yang tidak lulus seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan muncul notifikasi “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” dan disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Peserta yang dinyatakan TMS, bisa klik “Ajukan Sanggah”, maka akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah, dimana pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.

Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer dan klik “Akhiri Proses Sanggah”.

Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan muncul notifikasi “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.

Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil, sebab 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS.

Baca juga: DITUTUP HARI INI! Berikut 4 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Mendaftar CPNS dan PPPK 2023

Jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah, karena segala bentuk permohonan, permintaan atau alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.

Setelah mengisi sanggahan, maka akan muncul notifikasi “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”.

Jika sudah yakin klik "Iya", dan jika tidak yakin klik "Tidak".

Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa pengajuan sanggah berhasil. Pelamar hanya dapat melakukan sanggah satu kali.

Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah, maka akan muncul notifikasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.

Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume dan akan muncul notifikasi “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.

Jika masa sanggah telah berakhir maka akan muncul notifikasi “masa sanggah sudah berakhir” artinya pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Begini Langkah Cek Pengumuman Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap Cara Ajukan Masa Sanggah,

Berita Terkini