TRIBUN-BALI.COM – Update Kasus Subang: Terungkap Alasan Polisi Belum Lakukan Penahanan pada Mimin dan Kedua Anaknya
Mimin dan kedua anaknya, Arighi dan Abi, bersama dengan Muhammad Ramdanu alias Danu dan Yosef telah ditetapkan sebagai tersangka atas Kasus Subang tahun 2021 silam.
Kelimanya terlibat dan harus bertanggungjawab atas kasus perampasan nyawa ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang jasadnya ditemukan di bagasi mobil Alpard pada 18 Agustus 2021.
Belakangan diketahui bahwa Danu dan Yosef telah ditahan di Polda Jabar, sementara itu Mimin dan kedua anaknya masih menghirup udara bebas di rumah.
Lantas, apa sebenarnya alasan polisi belum melakukan penahanan terhadap Mimin dan kedua anaknya meski telah ditetapkan sebagai tersangka?
Melansir dari TribunSumsel dan TribunJabar, Sabtu (21/10/2023) Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, keduanya tak ditahan atas pertimbangan subjektif dari penyidik.
Baca juga: Ini Peran Anak Tiri Yosef saat Pembunuhan di Subang Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu
Surawan tidak menyebutkan secara terperinci apa alasannya, apakah karena kurang alat bukti atau hal lain.
"Nanti kalau kami sudah mendapatkan bukti lagi, baru kami akan melakukan penahanan kepada ketiganya," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, Jumat (20/10/2023).
Surawan pun tak khawatir ketiga tersangka itu melahirkan diri atau pun menghilangkan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Tidak, kami tidak ada kekhawatiran mau lari atau apa," katanya.
Peran Mimin
Terungkap peran Mimin tersangka yang terlibat pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Jawa Barat.
Mimin ternyata memiliki peran yang cukup penting dalam kasus ini.
Dalam pengakuan Danu kepada kuasa hukumnya, ternyata Mimin berperan untuk membersihkan jasad Tuti dan Amel.
Hal ini disampaikan oleh Managing Partner ATS Law Firm Ahid Syaroni mengatakan berdasar pengakuan Danu.