TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) terseret dalam kubangan perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Prof Raka Sudewi yang masih menyandang status sebagai saksi dalam perkara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 335 miliar ini diduga ikut berperan prihal pungutan SPI.
Baca juga: Pungutan SPI Unud Tak Berdasar! Sidang Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat Dikenakan Dakwaan Alternatif
Peran Prof Raka Sudewi diungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan tiga terdakwa, yakni Dr. Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 20 Oktober 2023.
Tidak hanya Prof Raka Sudewi, dua guru besar Unud namanya juga ikut disebut dalam surat dakwaan tim JPU, dan berstatus saksi. Keduanya adalah Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, Sp.B., Sp.OT(K) dan saksi Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P.,
Baca juga: Hakim Tak Lengkap, Sidang Kasus Korupsi Dana SPI Unud Jerat Prof Antara Ditunda hingga Selasa Depan
Dalam berkas dakwaan terdakwa Nyoman Putra Sastra dipaparkan oleh tim JPU di muka persidangan, bahwa Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) telah menetapkan Unud sebagai perguruan tinggi negeri yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) secara penuh. Ini berdasarkan Keputusan Menkeu Nomor 441/KMK.05/2011 tanggal 27 Desember 2011. Dengan demikian Unud dapat melakukan pengelolaan keuangan secara otonom.
Sebagai PK-BLU, pengelolaan keuangan Unud diantaranya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dengan peraturan pelaksanaanya berupa Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang PK-BLU, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.74 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang PK-BLU.
Berdasarkan ketentuan tersebut diterbitkan Permenkeu Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang tarif layanan BLU Unud pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Kemudian diganti dengan Permenkeu Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan BLU Unud pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Lebih lanjut mengacu pada Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kemenristekdikti telah memberikan kewenangan Unud memungut pungutan lain, selain uang kuliah tunggal yang dikenakan pada mahasiswa baru program diploma dan program sarjana yang melalui jalur mandiri.
Pula berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor: 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemenristekdikti, Pasal 10 ayat (1) huruf d menyebutkan “PTN dapat memungut iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa program diploma dan program sarjana bagi Mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri”.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Prof Raka Sudewi selaku Rektor Unud saat itu membentuk Tim Penyusun Tarif SPI Tahun Akademik 2018/2019. Ini tertuang dalam Keputusan Rektor Unud Nomor : 176/UN14/HK/2018 tanggal 17 Januari 2018.
Di mana tim teknis itu telah menghasilkan kajian akademis, yang kemudian dituangkan dalam Naskah Akademis Tahun 2018.
Di antaranya memuat tujuan dan dasar pengenaan dana SPI dari penerimaan maba jalur mandiri Unud.
Yakni untuk pengembangan institusi, termasuk di dalamnya pengembangan sarana prasarana (bangunan atau gedung perkuliahan atau laboratorium, alat-alat laboratorium).
Juga, pengembangan sumber daya manusia (meningkatkan kualitas dosen melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat).
Sementara itu, alasan pengenaan SPI terhadap calon maba seleksi jalur mandiri antara lain, untuk menunjang usaha-usaha Unud dalam meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana.
Di mana jumlah alokasi dana yang bersumber dari rupiah murni setiap tahun kian menurun dan untuk tahun 2017 nihil.
Selain itu untuk menghindari adanya pungutan oleh pihak-pihak lain yang tidak bisa diawasi. Serta melibatkan peran serta masyarakat dalam hal pembiayaan pembangunan di Unud.
Rekomendasi Tim Penyusun Naskah Akademis dengan besaran nilai SPI tersebut lalu dijadikan salah satu acuan Unud membuka Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019. Padahal saat itu ketentuan terkait layanan tarif Unud, yaitu Permenkeu Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang tarif layanan BLU Unud pada Kemenristekdikti tidak memuat sebagai salah satu tarif layanan Unud, sebagaimana ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.
"Seharusnya terhadap rekomendasi itu diusulkan sebagai tarif layanan untuk mendapatkan penetapan dari Menteri Keuangan. Di mana pada tahun 2019 pernah diajukan revisi, sehingga terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan tetapi tetap tidak memuat Sumbangan Pengembangan Institusi sebagai tarif layanan," ungkap Jaksa Sefran Haryadi saat itu.
Meskipun tidak ada penetapan dari Menkeu, Prof Raka Sudewi selaku Rektor Unud tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun 2021/2022 langsung menetapkan besaran pengenaan tarif SPI kepada calon maba. Ini kemudian dituangkan dalam Keputusan Rektor Unud.
Yakni Keputusan Nomor 617/UN14/KU/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang SPI Maba Seleksi Jalur Mandiri Unud Tahun Akademik 2018/2019. Nomor 209/UN14/KU/2019 tanggal 18 Februari 2019 tentang SPI Maba Seleksi Jalur Mandiri Unud Tahun Akademik 2019/2020. Nomor 743/UN14/HK/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang SPI Maba Seleksi Jalur Mandiri Unud Tahun Akademik 2020/2021. Nomor 569/UN14/HK/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang SPI Maba Seleksi Jalur Mandiri Unud Tahun Akademik 2021/2022.
Sedangkan untuk tahun akademik 2022/2023, pengenaan SPI dituangkan dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 01 April 2022 tentang SPI Maba Seleksi Jalur Mandiri Unud Tahun Akademik 2022/2023, yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Ir. I Nyoman Antara, M.Eng, IPU.
Lebih lanjut untuk penerimaan maba seleksi jalur mandiri Unud Tahun Akademik 2018-2022 setiap tahun akademik Rektor Unud menerbitkan Keputusan Rektor tentang Tim Penerimaan Maba Seleksi Jalur Mandiri Unud. Tim Penerimaan bertugas mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan maba jalur mandiri.
Di mana terdakwa Nyoman Putra Sastra dalam tim tersebut sejak tahun akademik 2018-2022 menjabat sebagai anggota/koordinator Pengolah Data Tim Penerimaan Maba Jalur Mandiri Unud.
Sedangkan Prof Antara menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Maba jalur Mandiri Unud tahun 2018-2020. (*)