Kasus SPI Unud

Hakim Tak Lengkap, Sidang Kasus Korupsi Dana SPI Unud Jerat Prof Antara Ditunda hingga Selasa Depan

Sidang perkara dugaan korupsi dana SPI Unud dengan menjerat Prof Antara yang dijadwalkan digelar hari ini di tunda

Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM / Putu Candra
Tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI Univeristas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara saat ditemui sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis 19 Oktober 2023 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 yang menjerat Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng ditunda.

Ditundanya sidang oleh ketua majelis, Agus Akhyudi lantaran majelis hakim tidak lengkap. 

"Salah satu hakim ad hoc berhalangan hadir, karena berduka. Orangtuanya meninggal. Majelis hakim tidak lengkap dan sidang tidak bisa dilaksanakan. Kita tunda sidangnya," ucap ketua majelis, Agus Akhyudi di muka persidangan pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Sidang yang seharusnya mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) padahari ini akan digelar kembali pekan depan.

"Sidang kita tunda sampai Selasa tanggal 24 Oktober 2023," lanjut Agus Akhyudi. 

Baca juga: BREAKING NEWS! Prof Antara Jalani Sidang Perdana Korupsi Dana SPI Unud: Kita Hormati Proses Hukum

Diketahui, untuk berkas perkara Prof Antara, ketua majelis adalah Agus Akhyudi, didampingi empat hakim anggota, yaitu Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti. 

Ditemui usai sidang, Agus Saputra selaku anggota tim penasihat hukum Prof Antara kembali menegaskan jika sidang ditunda lantaran majelis hakim tidak lengkap. 

"Hakim ada kedukaan. Oleh karena hakim tidak lengkap, jadi sidang ditunda sampai hari Selasa (24 Oktober 2023)," terangnya. 

Lebih lanjut, disinggung mengenai pengajuan penangguhan penahanan, pihaknya menyatakan, akan mengajukan saat sidang berjalan. 

"Nanti kalau sidang sudah dibuka, PH (penasihat hukum)-nya sudah jelas, dakwaan dibacakan, baru akan diajukan," kata Agus Saputra. 

Hormati Proses Hukum

Sebelum adannya pemberitahuan penundaan sidang perdana yang digelar hari ini, Kamis 19 Oktober 2023, Prof Antara yang tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Pukul 09.00 WITA mengatakan jika pihaknya menghormati jalannya prosesi hukum.

Ia turun dari mobil tahanan dengan mendapat pengawalan ketat petugas kejaksaan, mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, Prof Antara digiring ke ruang tahanan sementara Pengadilan Tipikor Denpasar

Kemudian, ia pun mengaku akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. 

"Kita menghormati proses hukum. Mohon doa restu dari teman-teman media, civitas akedemika Universitas Udayana dan masyarakat. Mudah-mudahan ini cepat selesai," ucapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved