Kasus SPI Unud
Hakim Tak Lengkap, Sidang Kasus Korupsi Dana SPI Unud Jerat Prof Antara Ditunda hingga Selasa Depan
Sidang perkara dugaan korupsi dana SPI Unud dengan menjerat Prof Antara yang dijadwalkan digelar hari ini di tunda
Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 yang menjerat Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng ditunda.
Ditundanya sidang oleh ketua majelis, Agus Akhyudi lantaran majelis hakim tidak lengkap.
"Salah satu hakim ad hoc berhalangan hadir, karena berduka. Orangtuanya meninggal. Majelis hakim tidak lengkap dan sidang tidak bisa dilaksanakan. Kita tunda sidangnya," ucap ketua majelis, Agus Akhyudi di muka persidangan pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Sidang yang seharusnya mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) padahari ini akan digelar kembali pekan depan.
"Sidang kita tunda sampai Selasa tanggal 24 Oktober 2023," lanjut Agus Akhyudi.
Baca juga: BREAKING NEWS! Prof Antara Jalani Sidang Perdana Korupsi Dana SPI Unud: Kita Hormati Proses Hukum
Diketahui, untuk berkas perkara Prof Antara, ketua majelis adalah Agus Akhyudi, didampingi empat hakim anggota, yaitu Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti.
Ditemui usai sidang, Agus Saputra selaku anggota tim penasihat hukum Prof Antara kembali menegaskan jika sidang ditunda lantaran majelis hakim tidak lengkap.
"Hakim ada kedukaan. Oleh karena hakim tidak lengkap, jadi sidang ditunda sampai hari Selasa (24 Oktober 2023)," terangnya.
Lebih lanjut, disinggung mengenai pengajuan penangguhan penahanan, pihaknya menyatakan, akan mengajukan saat sidang berjalan.
"Nanti kalau sidang sudah dibuka, PH (penasihat hukum)-nya sudah jelas, dakwaan dibacakan, baru akan diajukan," kata Agus Saputra.
Hormati Proses Hukum
Sebelum adannya pemberitahuan penundaan sidang perdana yang digelar hari ini, Kamis 19 Oktober 2023, Prof Antara yang tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Pukul 09.00 WITA mengatakan jika pihaknya menghormati jalannya prosesi hukum.
Ia turun dari mobil tahanan dengan mendapat pengawalan ketat petugas kejaksaan, mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, Prof Antara digiring ke ruang tahanan sementara Pengadilan Tipikor Denpasar.
Kemudian, ia pun mengaku akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Kita menghormati proses hukum. Mohon doa restu dari teman-teman media, civitas akedemika Universitas Udayana dan masyarakat. Mudah-mudahan ini cepat selesai," ucapnya.
BREAKING NEWS! Prof Antara Jalani Sidang Perdana Korupsi Dana SPI Unud: Kita Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ini Deretan JPU Sidang Kasus Dugaan Korupsi Unud, Dipimpin Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo |
![]() |
---|
Rektor Unud Disidang Hari Ini, Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Tanpa Pengamanan Khusus |
![]() |
---|
Besok, Prof Antara Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi SPI Unud, Tidak Ada Pengamanan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.