Kasus SPI Unud
BREAKING NEWS! Prof Antara Jalani Sidang Perdana Korupsi Dana SPI Unud: Kita Hormati Proses Hukum
Prof I Nyoman Gde Antara menjalani perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 19 Oktober 2023.
Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
BREAKING NEWS! Prof Antara Jalani Sidang Perdana Korupsi Dana SPI Unud: Kita Hormati Proses Hukum
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 19 Oktober 2023.
Prof Antara didudukan sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi, yakni penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Unud tahun 2018-2022.
Pantauan Tribun Bali di Pengadilan Tipikor Denpasar, Prof Antara tiba pukul 09.00 WITA.
Ia turun dari mobil tahanan dengan mendapat pengawalan ketat petugas kejaksaan, mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, Prof Antara digiring ke ruang tahanan sementara Pengadilan Tipikor Denpasar.
Baca juga: PROFIL Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara, Ditahan Kejati Bali Terkait Dugaan Korupsi SPI Rp335 M
Diwawancara dari balik jeruji besi, Prof Antara menyatakan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Kita menghormati proses hukum. Mohon doa restu dari teman-teman media, civitas akedemika Universitas Udayana dan masyarakat. Mudah-mudahan ini cepat selesai," ucapnya.
Rugikan Negara Rp 335 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Prof Antara dan tiga pejabat Unud lainnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.
Disimpulkan Prof Antara dkk berperan dalam dugaan kasus korupsi SPI Unud.
Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tiga tersangka lainnya diduga terlibat dalam kepanitiaan penerimaan maba seleksi jalur mandiri Unud.
Pula, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: REKTOR Unud Ditangkap! Wisuda Tak Terganggu, WR Kemahasiswaan Prof Ngakan Suardana Jadi Plt
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.