TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Ketut Pujiarta (18) harus berurusan dengan polisi, lantaran melakukan jambret di Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Hasil jambret digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa ditemui Rabu (25/10) mengatakan, tersangka Pujiarta melakukan penjambretan pada Rabu (11/10) malam sekitar pukul 23.50 wita.
Korbannya merupakan seorang mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja bernama Kadek Ayu Widiastini (21).
Baca juga: Sempat Viral di Bali, Rara Pawang Hujan Kini Hadir di Kasus Pembunuhan di Subang, Ini Perannya
Kala itu korban tengah mengendarai motor seorang diri.
Ia hendak pulang ke rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Manase, Desa Sinabun.
Saat melintas di TKP dengan kondisi jalan yang sepi, korban tiba-tiba dibuntuti oleh tersangka Pujiarta dari belakang.
Tersangka Pujiarta kemudian bergegas merampas satu unit ponsel korban yang diletakan di dashboard motornya.
Baca juga: Jadi Cawapres Termuda, Ini Tawaran Gibran Rakabuming Jika Terpilih di Pilpres 2024
Setelah berhasil mendapatkan ponsel korban, tersangka Pujiarta kemudian kabur ke arah utara, sementara korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sawan.
Butuh waktu 11 hari bagi polisi untuk melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya tersangka Pujiarta berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Bebetin pada Minggu (22/10).
"Penangkapan berhasil kami lakukan setelah berhasil melacak keberadaan ponsel korban.
Ponsel tersebut rupanya digadaikan oleh tersangka di salah satu toko di Desa Bebetin seharga Rp 1 Juta," terang AKP Sudiasa.