Pujiarta mengaku baru pertama kali melakukan aksi jambret.
Hal ini dilakukan lantaran gajinya sebagai karyawan di toko bangunan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya awalnya berhenti di apotek sebelah Polsek Sawan untuk merokok. Kemudian lihat korban jalan sendiri, ada HP di dashboard motornya. Kemudian timbul niat untuk mengambil. HPnya saya gadai untuk beli rokok dan nasi," kata Pujiarta.
Akibat perbuatannya, Pujiarta pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara AKP Sudiasa mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara seorang diri utamanya saat malam hari.
Masyarakat diminta untuk tidak meletakan barang-barang berharga di dashboard motor, sebab hal tersebut dapat menimbulkan niat oknum untuk melakukan tindakan kejahatan.
Disamping itu aparat Polsek Sawan juga telah dikerahkan untuk rutin melakukan patroli baik siang maupun malam hari.
Mengingat aksi jambret juga terjadi pada Minggu (8/10), namun pelaku hingga saat ini belum berhasil ditangkap.
"Masih ada satu kasus jambret yang masih kami selidiki. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 1,5 juta milik korban," tandas AKP Sudiasa. (rtu)