TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sidang lanjutan Pra Peradilan yang diajukan pemohon atau Kadek Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit kepada Majelis Hakim PN Pengadilan kembali digelar, Kamis 26 Oktober 2023.
Sebanyak 16 bukti berupa surat diberikan kepada hakim tunggal, atau pimpinan sidang Sayu Komang Wiratini dengan panitera Syarifah Rohmattulloh.
Sidang kedua dengan termohon, Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan ini, beragendakan pembuktian surat.
Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa bukti ke-16 surat yang diserahkan kepada Majelis Hakim menyangkut prosedural penetapan tersangka.
Seluruh bukti surat menyangkut prosedural, mulai dari aturan yang berlaku hingga Undang-Undang menyangkut penetapan sebagai seorang tersangka.
“Kami berharap pemulihan status tersangka,” ucapnya.
Agus menegaskan lagi, bahwa sebagai kuasa hukum dirinya menilai penetapan status tersangka ini tidak sah. Alasannya, menyangkut pada bukti dalam penetapan tersangka. Meskipun bukti yang diajukan itu sah saja dimiliki Polisi. Namun, mengacu pada
hukum pidana, maka pembuktian itu sifatnya materiil. Atau menyangkut kemerdekaan badan dan hak asasi manusia.
“Maka seperti kami sampaikan sebelumnya, bahwa kami menuntut dan menguji," ujarnya tegas.
Agus mengaku, bahwa esok hari dirinya akan mengajukan sebanyak tiga orang saksi. Yakni saksi yang satu diantaranya ialah saksi ahli. Pihaknya ingin mengetahui, apakah benar-benar penyidik Polri sudah dan sesuai menerapkan bukti-bukti yang ditentukan Undang-Undang.
“Kita lihat saja nanti hasilnya,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait dengan 16 bukti surat, di sisi termohon atau Polisi yang diwakili Bitkum Polda Bali mengajukan 39 bukti surat.
Bitkum Polda Bali, melalui kuasa hukumnya I Wayan Kota menyatakan, dari 39 bukti surat yang sudah diajukan, ada satu bukti dipending.
Majelis hakim ketika menerima bukti, beranggapan bahwa harus dipisah. Untuk itu pihaknya akan segera melengkapi.
Baca juga: Rumor Transfer Liga 1: Segini Harga Pasar Rizky Ridho Jika Persib Bandung Berminat, Lebih dari 5M?
"Jadi tadi Majelis Hakim beranggapan bahwa surat sama tapi karena bentuk surat berbeda jadi harus dipisah. Kami akan lengkapi (besok hari),” ungkapnya.