Menurut dia, bahwa 39 surat ini menegaskan, atau menjawab dimana proses penyelidikan dan penyidikan dari penyidik Polres Tabanan sesuai.
Sehingga dapat menetapkan tersangka. Sehingga, ini sudah benar-benar prosedural dan sudah ada alat bukti surat yang lengkap.
“Mulai dari keterangan saksi, saksi ahli, hasil visum. Kemudian ada keterangan dari psikologi. Termasuk prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan sudah mengacu KUHP maupun Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Jadi apa yang kita lakukan hingga penetapan tersangka sudah memenuhi syarat dan prosedural," bebernya. (*).