Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

TERBARU Kasus Subang: Mimin dan 2 Anaknya Layangkan Surat Perlindungan Hukum, JC Danu Masih Dinilai

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERBARU Kasus Subang: Mimin dan 2 Anaknya Layangkan Surat Perlindungan Hukum, JC Danu Masih Dinilai

TRIBUN-BALI.COMTERBARU Kasus Subang: Mimin dan 2 Anaknya Layangkan Surat Perlindungan Hukum, JC Danu Masih Dinilai

Tersangka Kasus Subang, Mimin dan kedua anaknya – Arighi dan Abi, berencana melayangkan surat perlindungan hukum ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnmo, Kapolda Jabar, Kadivpropam dan lainnya.

Terkait adanya rencana ketiga tersangka tersebut, Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Kombes Pol Surawan memberikan tanggapan.

Kombes Pol Surawan menanggapi dengan tenang dan mengatakan bahwa mereka memiliki hak untuk itu.

"Ya nggak masalah, itu hak mereka," kata Surawan di Mapolda Jabar, Rabu 25 Oktober 2023.

Dilansir dari Kompas.com, rencananya sebanyak 12 surat bakal dikirim untuk meminta perlindungan hukum ketiga tersangka tersebut.

Surat permohonan perlindungan hukum ini dikirimkan lantaran penetapan tersangka ketiganya dinilai Mimin dkk terkesan dipaksakan.

Ketiganya tetap membantah tak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut karena memiliki alibinya masing-masing.

"Yang penting kan dalam penyidikan ini kita mengedepankan scientific investigation, jadi tidak serta merta kita hanya menggunakan dulu keterangan saksi ataupun tersangka tapi kita buktikan scientific baik DNA, sidik jari dan sebagainya," tuturnya.

Pengajuan Danu sebagai JC Masih Diassesment

Terkait Justice Colaborator (JC) yang diajukan tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu, Surawan menyebut bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan assesment terhadapnya.

"Rencana LPSK akan melakukan assesment terhadap tersangka Danu kemudian juga nanti berkoordinasi dengan penyidik," ucapnya.

Hasil dari assesment dari LPSK ini akan menentukan apakah Danu dikabulkan menjadi JC atau tidak.

"Itu tergantung hasil assesment tersebut," tuturnya.

Baca juga: Update Kasus Subang: Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana, Yosef CS Terancam Bui Seumur Hidup

Para Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

Para tersangka, Yosef dkk yang terlibat dalam kasus ini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pasalnya, seperti melansir dari Kompas.com polisi berencana menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka kasus yang menjadi misteri sejak dua tahun silam.

"Sementara ini kita terapkan pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan yang ditemui di Mapolda Jabar, Rabu 25 Oktober 2023.

Namun, untuk tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu, saat ini masih dilakukan analisa terkait keterangannya.

Karena hal ini berkaitan dengan proses pengungkapan rangkaian pembunuhan yang terjadi pada kasus pembunuhan Tuti dan Amalia tersebut.

"Nanti untuk Danu setelah kita lakukan analisa terhadap keterangan-keterangannya, nanti keliatan siapa yang memberikan perbantuan, siapa menyuruh, melakukan, nanti kan keliatan siapa pelaku utamanya. nanti setelah analisa semua keterangan," ucapnya.

Diberitakan sebelumya, polisi telah menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu.

Kelima tersangka ini adalah Danu, Yosef (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Pada kasus ini, polisi baru menahan tersangka Danu dan Yosef, sedang tersangka Mimin dan dua anaknya masih belum dilakukan penahanan.

Baca juga: Belum Akui Keterlibatannya di Kasus Subang, Penyidik Sebut Yosef Ngaku Menyesal, Akhirnya Menyerah?

Olah TKP Ulang

Polisi menggelar rekonstruksi ulang atau Olah TKP ulang kasus pembunuhan ibu dan anak di subang alias kasus Subang.

Dalam rekonstruksi ulang yang dilaksanakan Selasa (24/10/2023) itu, ada tersangka kasus Subang yang turut dibawa.

Dia adalah Muhamad Ramdanu alias Danu, sosok yang akhirnya membuka kasus yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu.

Lalu apa saja fakta kasus Subang kemarin?

Kepolisian baik dari Polda maupun Polres Subang mulai berdatangan ke TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Selasa (24/12023) sekitar pukul 08.45 WIB.

Anggota Resmob, Samapta dan Jatanras hingga polwan dikerahkan untuk mencari golok yang digunakan untuk membunuh Tuti dan Amalia.

Petugas bahkan sampai menyusuri kebun kacang panjang di belakang TKP yang jaraknya sekitar 100 meter.

Selain ke perkebunan, anggota Samapta juga sempat naik ke atap genting rumah untuk mencari golok.

Olah TKP Ulang itu sendiri sudah berlangsung setengah jam tersebut dilakukan fokus di luar rumah TKP, sementara di dalam rumah masih belum dilakukan.

Keluarga korban atau keluarga almarhumah Tuti Suhartini juga terlihat menyaksikan jalannya Olah TKP kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.

"Saya ingin melihat lebih dekat dan berharap kasus ini bisa cepat terungkap, barang bukti bisa ditemukan," ucap Lilis Sulastri Kakak Almarhumah Tuti Suhartini.

Baca juga: Sempat Viral di Bali, Rara Pawang Hujan Kini Hadir di Kasus Pembunuhan di Subang, Ini Perannya

Tim penyidik dari Direskrimum Polda Jabar juga membawa Rara Indigo Pawang Hujan Moto GP ke lokasi Olah TKP Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Selasa(24/10/2023).

Mbak Rara yang dikenal peramal tarot sebelumnya sudah beberapa kali hadir ke TKP untuk membantu mengungkap tabir kasus pembunuhan Ibu dan anak tersebut.

Saat ini kasus mulai terungkap, dan hampir semua prediksi terawangan Rara benar apa adanya sesuai fakta yang terungkap saat ini.

Rara dihadirkan di Olah TKP Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak diduga diminta pihak kepolisian untuk membantu menerawang golok yang saat ini sedang dicari oleh puluhan penyidik di TKP

Barang bukti golok yang digunakan untuk menghabisi nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu belum diketemukan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Mimin dan 2 Anaknya Layangkan Surat Perlindungan Hukum ke Kapolri, Direskrimum: Itu Hak Mereka",

Berita Terkini