Dilansir dari Kompas.com, rencananya sebanyak 12 surat bakal dikirim untuk meminta perlindungan hukum ketiga tersangka tersebut.
Surat permohonan perlindungan hukum ini dikirimkan lantaran penetapan tersangka ketiganya dinilai Mimin dkk terkesan dipaksakan.
Ketiganya tetap membantah tak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut karena memiliki alibinya masing-masing.
"Yang penting kan dalam penyidikan ini kita mengedepankan scientific investigation, jadi tidak serta merta kita hanya menggunakan dulu keterangan saksi ataupun tersangka tapi kita buktikan scientific baik DNA, sidik jari dan sebagainya," tuturnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Profil dan "Takhta" Yayasan yang Diduga Jadi Motif Kasus Subang, Terima Dana BOS tapi Siswa Fiktif,