TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Ketok Palu Putusan sidang Praperadilan sudah selesai dilaksanakan Majelis Hakim Tunggal PN Tabanan.
Adapun seluruh permohonan oleh kuasa hukum Jero Dasaran Alit ditolak.
Upaya hukum lain pun tidak bisa dilakukan sesuai putusan Hakim Sayu Komang Wiratni padaRabu 1 November 2023.
Atas hal tersebut Jero Dasaran Alit 22 tahun mengaku biasa saja.
Menurutnya seebagai warga negara yang baik, terkait dengan upaya pembelaan dan upaya pembuktian yang dilakukannya, saat ditolak. Maka dirinya harus melaksanakan.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Pelecehan, Hakim Tolak Praperadilan Jero Dasaran Alit
“Soal tadi itu kembali ke proses persidangan dan keputusan hakim. Saya tidak terbebani dengan keputusan. Jadi dijalani saja sesuai dengan mekanisme, sesuai dengan alurnya. Jadi nggak (terbebani). Jadi santai-santai saja. Tadi datang dari kampus terus ke sini. Jadi santai-santai saja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jero Dasaran Alit juga mengaku, terkait dengan sidang ini tidak memperngaruhi aktivitasnya.
Ia pun tetap berkuliah dan melayani umat seperti biasanya.
“Ya biasa saja aktivitas di kampus dan melayani umat terus berjalan,” jelasnya.
Kuasa Hukum NCK Sudah Memprediksi
Terpisah, Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara mengatakan bahwa pihaknya sudah dari awal memprediksi penolakan ini.
Semua proses penyidik sesuai dengan Pekab 2019.
Yang perlu diketahui oleh pihak pemohon atau Dasaran Alit ialah tidak semua proses harus terungkap jelas oleh dirinya sebagai terlapor atau tersangka.
“Ada berkas di dalam perkab itu hanya untuk internal Polri. Dari pemohon itu tidak diketahui,” jelasnya.
Menurut dia paparan Majelis Hakim sangat gamblang.
Proses penyidikan polisi, tidak ada tang bertentangan dengan HAM dan KUHAP.
Apalagi, ditambah dengan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Polda Bali.
Maka pihaknya, tambah meyakini bahwa pengajuan dari pemohon mentah semua.
“Karena apa yang dipaparkan saksi ahli sesuai dengan TPKS dan gamblang. Jadi dari awal saya sudah prediksi akan ditolak,” ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Alat Bukti Tak Penuhi Syarat, Laporan Balik Jero Dasaran Alit Mentah di Polda Bali
Terkait proses selanjutnya, sambungnya, nah kasus ini pasti akan maju ke meja hijau.
Alasannya, proses ini sudah P19, dan akan segera P21. Hanya tinggal melengkapi petunjuk jaksa saja.
Sebenarnya sudah dilengkapi hanya tinggal mengembalikan saja dan penyerahan tahap II.
“Terkait proses persidangan, saya tidak berandai-andai. Hanya sesuai prediksi sangkaan. Kami sejatinya tidak berharap dituntut tinggi atau diputus tinggi. Kami hanya ingin tersangka ini menginsyafi kesalahan dan tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
(*)