Dugaan Pelecehan di Tabanan

Berkas Kasus Dasaran Alit, Tinggal Lengkapi Petunjuk Jaksa Untuk P21

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jero Dasaran Alit (tengah) dengan kuasa hukumnya saat keluar dari ruangan sidang, Rabu 1 November 2023 di PN Tabanan.

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit terus dikerjakan oleh penyidik Unit PPA Polres Tabanan, untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan.

Saat ini, polisi sedang melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk JPU. Diprediksi, dalam waktu tidak terlalu lama bisa segera dilakukan pelimpahan tahap II atau P21.

Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana, tentu saja pihaknya tetap on the track, pada pengumpulan berkas pidana kekerasan seksual ini sampai nanti dilakukannya P21.

Karena itu, terkait dengan kemarin adanya pra peradilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Dasaran Alit, sedari awal selaku penyidik sudah sangat yakin terhadap langkah-langkah yang sudah dilakukan.

“Kami pun bukan penyidik kemarin sore. Sudah banyak perkara yang kami tangani. Kami yakin kami bisa. Tidak perlu ada yang diragukan lagi,” ucapnya, kemarin.

Sedangkan untuk tahapan berkas, sambungnya, pihaknya sudah melakukan tahap I.

Dan saat ini, tinggal melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa.

Akan dilakukan pelimpahan secepatnya setelah melengkapi petunjuk dari jaksa.

Baca juga: Gianyar Krisis Penyuluh Pertanian Gara-gara Ditinggal Pensiun, Sadakarya: Tersisa 11 Penyuluh

Pengembalian dari jaksa atau P19 sudah.

Dan tinggal melengkapi untuk kemudian secepatnya untuk dilakukan P21 (penyerahan barang bukti dan tersangka) ke Kejari Tabanan.

“Kami berharap juga bisa secepatnya (P21 dilakukan),” ungkapnya.

Di bagian terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan, Dewa Awatara menyatakan, bahwa pihaknya sudah menerbitkan untuk tahap P16.

Bahkan, Kepala Kejari sendiri, ada di dalam proses P16 itu sendiri.

Ada beberapa saksi yang memang diajukan, sekitar lima atau enam.

“Kan masih ada praperadilan saat ini. Jadi polisi sekarang sifatnya koordinasi dengan kami. Kami akan memilah, apa yang bisa kami berikan petunjuk atau arahan seperti apa. Koordinasi sudah mereka lakukan sekitar tiga kali,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Sayu Komang Wiratni menolak seluruhnya permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Kadek Dwi Arnata, 22 tahun, selaku pemohon dalam sidang pra peradilan di PN Tabanan, Rabu 1 November 2023.

Majelis Hakim pun menyatakan tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh pemohon terhadap kasus ini.

Majelis Hakim Sayu Komang Wiratni menyatakan, PN Tabanan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Dasaran Alit adalah sah dan berada dalam ranah hukum atau tidak bertentangan dengan UU.

PN Tabanan, menilai bahwa penetapan sebagai tersangka sesuai prosedur hukum.

Maka permohonan pemohon (Dasaran Alit) ditolak oleh PN Tabanan.

“Terkait dengan ganti rugi materiil sebesar Rp 100 juta juga ditolak. Pengadilan Negeri Tabanan menolak keseluruh pra peradilan dan meminta supaya pemohon membayar biaya perkara. Demikian diputuskan. Tidak ada upaya hukum lainnya,” tegas Majelis Hakim di hadapan kuasa hukum dasaran alit dan Bidkum Polda Bali, siang kemarin.

Atas putusan itu, Pembina Tingkat I Bidkum Polda Bali I Wayan Kota mengatakan, bahwa seperti yang dijelaskan Majelis Hakim, bahwa putusan pra peradilan ini sifatnya final.

Sehingga tidak ada upaya hukum lain, yang bisa ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Jero Dasaran Alit.

Sehingga, dalam hal ini, hanya tinggal menunggu tekhnis penyidik untuk menuntaskan perkara ini (proses hukum penyerahan berkas ke Kejaksaan).

“Jadi kita tunggu penyidik untuk menuntaskan tekhnis penyidikannya,” ungkapnya. (*)

Berita Terkini