Sebelumnya, Surawan juga telah memeriksa saksi kasus Subang lainnya yaitu anggota bantuan polisi (Banpol) dan perwira polisi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (31/10/2023).
Menurut Surawan, pemanggilan terhadap anggota Banpol dilakukan untuk menjelaskan soal kedatangannya ke tempat kejadian perkara (TKP) Kasus Subang.
Selain itu, Banpol itu juga diduga membersihkan kamar mandi dan mengambil beberapa barang di rumah termasuk yang ada di mobil Alphard.
"Kita ingin mendapatkan keterangan yang pasti dari mereka, siapa yang memerintahkan kemudian tujuan utamanya apa," katanya.
Sementara itu, terkait perwira polisi yang turut diperiksa, Surawan menegaskan belum tentu terlibat Kasus Subang ini.
"Ini yang kita dalami, kita periksa semua dan kita mintai keterangan supaya kita lebih jelas lagi," ucapnya.
Baca juga: Polisi Periksa Banpol dan Geledah Rumah Perwira Polisi, Ada Apa? Ini Kata Penyidik Kasus Subang
Temukan Golok
Selain itu, Polda Jabar akhirnya mengamankan golok yang diduga digunakan untuk menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, pada 18 Agustus 2023 silam.
Polisi mendapatkan golok setelah melakukan penggeladahan di empat tempat, Selasa (31/10/2023).
Surawan mengatakan, penggeledahan dilakukan di empat rumah, masing-masing milik Yoris, Mulyana, anggota Banpol, dan seorang perwira polisi.
Dari penggeledahan di empat rumah itu, polisi mengamankan sejumlah barang yakni telepon genggam, memori card, laptop, stik golf, dan golok.
"Kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Kita cek dan uji swab ulang lagi manakala ada DNA korban di situ nanti," kata Surawan.
Menurutnya, penggeledahan di rumah milik Yoris, Mulyana, anggota Banpol dan perwira polisi itu dilakukan lantaran ke empatnya diduga sempat masuk ke dalam TKP.
"Mereka itu orang-orang yang datang pada saat TKP awal," ungkap Surawan.