TRIBUN-BALI.COM – Pengajuan Danu sebagai Justice Collaborator: Pengacara Optimis ACC, Ahli Kriminolog Ungkap Hal Lain
Salah satu tersangka Kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu saat ini tengah memperjuangkan status Justice Collaborator.
Seperti yang diketahui, penyelidikan terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang sempat mandek selama kurang lebih 2 tahun.
Kemudian kasus ini kembali diselidiki lagi usai adanya pengakuan dari Danu dan keinginan untuk membongkar Kasus Subang.
Danu juga meminta perlindungan agar bisa mengungkap Kasus Subang secara gamblang.
Maka, pada pra rekonstruksi yang digelar, Kamis (2/11/2023) kemarin, LPSK turut hadir dan menyaksikan adegan menurut pengakuan Danu.
Dalam adegan ke 20 sampai 28 berdasarkan keterangan pengacara Danu, Achmad Taufan, merupakan adegan eksekusi Tuti Suhartini.
Baca juga: Pra Rekonstruksi Kasus Subang: Warga Histeris Jasad Tuti Diseret, Terungkap Sosok Sopir Alphard
"Adegannya seperti apa kita tidak tahu, dan itu semua sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh Danu. Semua adegan yang dilakukan oleh para peran pengganti tersangka itu sesuai apa yang dilihat Danu di TKP saat itu," kata Taufan, melansir Tribun Jabar.
Adegan di dalam rumah sendiri Kata Taufan dimulai dari adegan ke 20 hingga 70, mulai dari Yosef dan kedua anak Mimin masuk hingga eksekusi kedua korban dan memandikan.
"Di dalam ada puluhan adegan disaksikan langsung oleh Jaksa dan LPSK," ucapnya
Sementara adegan selanjutnya berada di halaman garasi mulai membawa jasad kedua korban oleh para tersangka hingga memasukannya kedalam bagasi mobil
"Setelah adegan kedua jasad korban dimasukan ke Bagasi mobil, adegan selanjutnya atau adegan terakhir, Danu membersikan lantai rumah dari luar hingga kedalam," katanya.
Taufan optimis, Pra-rekonstruksi ini yang disaksikan LPSK bisa menambah nilai bagi Danu sehingga Danu bisa dijadikan justice collaborator dalam mengungkap kasus ini.
"Kita tak akan bisa melihat semua adegan pra rekontruksi ini tanpa jasa Danu yang telah berani membongkar kasus ini yang sudah 2 tahun tak terungkap," katanya.
"Saya optimis LPSK, akan menerima pengajuan JC Danu, karena Danu telah berhasil mengungkap kasus ini," imbuhnya.
Baca juga: Kanit Jatanras Terlibat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Direskrimum Ungkap Temuan Baru
Danu Disebut Tak Pantas Ajukan JC
Menurut Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas, permintaan Danu dinilai tidak pantas.
Hal itu karena Danu sempat menutupi kasus ini dari pihak kepolisian dua tahun silam.
Menanggapi permintaan Danu sebagai JC, Prof Nandang Sambas menilai jika Danu tak layak dijadikan JC. Sebab, ada upaya mempersulit dalam penyelidikan kasus ini.
"Saya tidak sepakat untuk dijadikan JC, terlepas dia yang mengaku (pertama) sehingga terungkap," ujar Nandang, Jumat (20/10/2023), melansir Tribun Jabar.
Nandang menilai jika pengakuan Danu, didasari oleh rasa bersalah yang mulai dirasakan setelah dua tahun lebih peristiwa itu terjadi.
"Tidak pantas dapatkan JC karena mempersulit sejak awal. Walaupun sekarang mengaku, mungkin dia merasa dosa dan telah melakukan kesalahan," katanya.
"Tapi nanti akan dipertimbangkan penyidik sampai sejauh mana kalau di dijadikan Justice Collaboration," tambahnya.
Sebenarnya, kata dia, kalau saja sejak awal Danu menceritakan semua kejadian yang dilihatnya kepada kepada Polisi, mungkin Danu hanya akan menjadi saksi.
"Jadi gini, dalam teori hukum pidana, seorang bisa langsung melakukan, bisa menyuruh melakukan, turut serta melakukan atau membujuk orang lain. Harusnya dia ngaku, kalau ngaku bisa saja lepas pertanggungjawaban. Tapikan dia gak lakukan upaya, kalau tak berani lari ngasih tahu yang lain ke tetangga, harusnya," ucapnya.
Pra Rekonstruksi
Pra rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kembali digelar pada Kamis, 2 November 2023.
Beberapa misteri yang menjadi teka-teki, perlahan telah terjawab dan terungkap dalam pra rekonstruksi tersebut.
Pra rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) perampasan nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Desa Jalancagak, Subang.
Tersangka yang dihadirkan dalam gelar pra rekonstruksi Kasus Subang hanyalah Muhammad Ramdanu alias Danu.
Sehingga, beberapa adegan yang melibatkan tersangka lain digantikan oleh polisi.
Setiap adegan yang diperagakan memperlihatkan cara para tersangka mengeksekusi Tuti dan Amel, warga dibuat hsiteris.
Bahkan berdasarkan pra rekonstruksi tersebut, juga terungkap siapa sosok sopir Alphard.
pra rekonstruksi dimulai dengan memperagakan sembilan adegan di lokasi pedagang pecel lele depan Masjid Raya Jalancagak.
Dalam pra rekonstruksi di tukang pecel lele tersebut, umumnya lebih ke adegan curhat Yosef kepada Danu.
Di lokasi pecel lele, Yosef curhat ke Danu tentang kekesalan dirinya terhadap Tuti Suhartini dan berencana memberikan pelajaran ke Tuti Suhartini.
Kemudian dilanjutkan pra rekonstruksi ke rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di Ciseuti.
Pra rekonstruksi di TKP atau rumah tempat eksekusi Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, dalam adegannya, Yosef datang menggunakan motor matic ke TKP.
Baca juga: Update Kasus Subang: Penemuan DNA Asing di Mobil Alphard Jadi Sorotan, Sosok Mr X Masih Teka-teki
Kemudian Yosef menunggu Danu di depan pintu TKP, tak lama Danu datang menggunakan motor bebek.
Selanjutnya, Yosef masuk ke dalam rumah, ketika Yosef sudah masuk ke dalam rumah, tiba-tiba dua anak Mimin Mintarsih datang dari arah barat lewat depan rumah keduanya langsung masuk ke TKP.
Pra rekonstruksi langsung dilanjutkan di dalam rumah, namun sayang adegan didalam TKP tak bisa terlihat oleh awak media yang hanya bisa mengambil gambar diluar TKP.
Di bagian lain, pra rekonstruksi ini mengundang ratusan warga mendatangi lokasi.
Warga histeris kala tersangka pembunuhan ibu dan anak itu melakoni adegan demi adegan pra rekonstruksi.
Terutama saat adegan Danu dan para tersangka yang diperankan pemeran pengganti melakukan adegan mengangkat jenazah korban, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Khalayak dibuat terkejut saat mengetahui bagaimana caranya Tuti dan Amalia diangkut ke dalam mobil Alphard pada 18 Agustus 2021 lalu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul OPTIMISME Pengacara Danu Peroleh Status JC di Kasus Subang, LPSK Ikut Pantau Pra-rekonstruksi,