"Dari situ mendapatkan keuntungan dari CSR-nya para bank, beberapa mobil dipergunakan untuk para pejabat Unud," kata jaksa Dino Kriesmiardi.
Eka Sabana mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan memberikan opini di dalam persidangan.
Tidak memberikan opini di luar. "Ini membuat bias di masyarakat, sehingga pemahaman tentang kasus ini juga nanti bisa menjadi tidak tepat. Marilah kita sama-sama menghormati proses hukum di persidangan," katanya. (*)