Dugaan Pelecehan di Tabanan

Penyidik Masih Lengkapi Berkas Untuk P21 Kasus Dasaran Alit

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Masih Lengkapi Berkas Untuk P21 Kasus Dasaran Alit

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Usai “memenangkan” pra peradilan di PN Tabanan, penyidik Polres Tabanan terus berupaya melengkapi berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NCK, 22 tahun perempuan asal Buleleng.

Kasus ini menyeret nama spiritualis muda Tabanan asal Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kadek Dwi Arnata, 22 tahun.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas untuk pelimpahan tahap II, sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum.

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan, bahwa pihaknya masih dalam proses melengkapi berkas untuk pelimpahan tahap dua ke JPU.

Pihaknya tidak dapat berspekulasi terkait dengan kapan proses pelimpahan tahap dua akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

“Kami masih melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa. Tentunya sampai berkas dinyatakan lengkap untuk pelimpahan tahap dua oleh JPU,” ucapnya Rabu 8 November 2023.

Agus mengaku, terkait dengan tambahan saksi yang diminta keterangannya, pihaknya tidak dapat mengurai dengan detail.

Alasannya, pihaknya masih bekerja untuk sesegera mungkin berkas lengkap, dan segera dilimpahkan.

“Sementara itu dulu perkembangan yang bisa saya informasikan,” jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS! Bayi Perempuan Ditemukan di TPST Kertalangu Denpasar, Dibungkus Tas Kresek Merah

Agus Dharmayana sebelumnya menegaskan, bahwa penyidik tentu saja tetap on the track, pada pengumpulan berkas pidana kekerasan seksual ini sampai nanti dilakukannya P21.

Karena itu, terkait dengan kemarin adanya pra peradilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Dasaran Alit, sedari awal selaku penyidik sudah sangat yakin terhadap langkah-langkah yang sudah dilakukan.

“Kami pun bukan penyidik kemarin sore. Sudah banyak perkara yang kami tangani. Kami yakin kami bisa. Tidak perlu ada yang diragukan lagi,” ucapnya, kemarin.

Sedangkan untuk tahapan berkas, sambungnya, pihaknya sudah melakukan tahap I. Dan saat ini, tinggal melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa.

Akan dilakukan pelimpahan secepatnya setelah melengkapi petunjuk dari jaksa.

Pengembalian dari jaksa atau P19 sudah.

Dan tinggal melengkapi untuk kemudian secepatnya untuk dilakukan P21 (penyerahan barang bukti dan tersangka) ke Kejari Tabanan.

“Kami berharap juga bisa secepatnya (P21 dilakukan),” ungkapnya.

Di bagian terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan, Dewa Awatara menyatakan, bahwa pihaknya sudah menerbitkan untuk tahap P16.

Bahkan, Kepala Kejari sendiri, ada di dalam proses P16 itu sendiri. Ada beberapa saksi yang memang diajukan, sekitar lima atau enam.

“Kan masih ada praperadilan saat ini. Jadi polisi sekarang sifatnya koordinasi dengan kami. Kami akan memilah, apa yang bisa kami berikan petunjuk atau arahan seperti apa. Koordinasi sudah mereka lakukan sekitar tiga kali,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Sayu Komang Wiratni menolak seluruhnya permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Kadek Dwi Arnata, 22 tahun, selaku pemohon dalam sidang pra peradilan di PN Tabanan, Rabu 1 November 2023.

Majelis Hakim pun menyatakan tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh pemohon terhadap kasus ini.(*)

Berita Terkini