TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Cesar Ulin Nuha (19) yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang ojek tiba-tiba didatangi petugas Polresta Denpasar di kosnya.
Lokasi kos tukang ojek sekaligus titik penggerebekan berada di Jalan Kebudayaan, Sidakarya, Denpasar.
Saat petugas Polresta Denpasar mendatangi kos tersebut, bersamaan Cesar Ulin juga baru saja kembali ke kosnya.
Baca juga: Sejoli Digerebek di Denpasar, Kadek Agus dan Rianti Tak Berkutik di Hadapan Anggota Polda Bali
Tak menunggu lama, polisi langsung merangsek masuk kedalam kamar dan mengamankan Cesar Ulin.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 30 plastik klip berisi sabu seberat 9,64 gram, 38 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 13,84 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
Tim Polresta Denpasar awalnya mendapatkan informasi bahwa Cesar Ulin kerap mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi di wilayah tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS! Megawati Soekarnoputri akan ke Bali, Hadiri Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2024 PDIP
Berdasarkan keterangan Cesar Ulin, awalnya mendapat paket narkoba itu dari Tono.
Dari paket itu kemudian dipecah menjadi beberapa paket untuk selanjutnya ditempel kembali atas perintah Tono.
Dari pekerjaan itu, terdakwa diupah Rp 50 ribu untuk 1 alamat tempelan.
Demikian kronologi kasus Cesar Ulin seperti yang diungkap dalam surat dakwaan.
Kini, Cesar Ulin harus berhadapan dengan hukum usai ditangkap oleh petugas kepolisian dengan barang bukti narkotik jenis sabu dan ekstasi.
Karena diduga terlibat mengedarkan narkoba, Ulin pun terancam pidana bui selama 20 tahun.
Ini sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Dakwaan sudah dibacakan. Kami sebagai penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi," ucap Gusti Agung Prami Paramita saat ditemui di PN Denpasar, Rabu, 22 November 2023.
Dengan tidak diajukan eksepsi, kata Prami, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan beberapa saksi yang dihadirkan JPU.
"Agenda sidangnya pemeriksaan saksi," terang advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, JPU dalam surat dakwaan mendakwa Ulin dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama. (*)