Berita Denpasar

Sejoli Digerebek di Denpasar, Kadek Agus dan Rianti Tak Berkutik di Hadapan Anggota Polda Bali

Sejoli Digerebek di Denpasar, Kadek Agus dan Rianti Tak Berkutik di Hadapan Anggota Polda Bali

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
ist
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pernah bersama mendekam di penjara (residivis), I Kadek Agus Sedana Putra (21) dan Enik Rianti (22) harus kembali menghabiskan waktunya di balik terali besi.

Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana kepada sejoli tersebut.

Keduanya dijatuhi hukuman karena terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di seputaran Badung dan Denpasar. 

Baca juga: Kasus Penipuan Sewa Mobil Mewah di Bali: Polisi Keler Tersangka dari Thailand ke Indonesia

Kadek Agus dijatuhi hukuman 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun), dan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Sedangkan Enik dihukum 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun), dan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara

"Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa menerima. Penuntut umum juga menerima," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum kedua terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Rabu, 22 November 2023.

Baca juga: Promosikan Judi Online Lewat Akun Media Sosial, Seorang Wanita Asal Jembrana Diamankan Polisi

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Kadek Agus dan Enik dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun, juga pidana denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara

Sementara itu majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Yaitu bersama-sama secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 

Atas perbuatannya, Kadek Agus dan Enik melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ini sesuai dengan dakwaan alternatif pertama JPU. 

Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Batur, Pemecutan, Denpasar Barat, Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 Wita. 

Bermula sekitar pertengahan bulan April 2023, I Kadek Agus dihubungi oleh Bram (buron).

Kedua kenal saat sama-sama masih menjadi tahanan.

Kala itu Bram meminta tolong kepada Kadek Agus membantu mengambil, memecah serta mengedarkan paket narkoba dengan upah Rp 50 ribu per lokasi tempelan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved