Hilman menekankan kepada pihak-pihak yang berkepentingan atau pemangku kebijakan memang harus turun ke lapangan langsung untuk meninjau langsung.
“Jadi lihat letak geografisnya bagaimana, karena sistem sosialnya bagaimana nah ketika turun langsung ke lapangan kesana jadi bisa tahu. Disana yang belum direlokasi sekitar 62 KK,” beber, Hilman.
Hilman juga mengatakan pemberian CSR itu berkaitan dengan PLTU dan warga yang direlokasi itu kaitannya dengan PT. PLN.
Jadi kalau dilihat secara letak geografis masyarakat yang ada disana itu segera direlokasi.
Karena masyarakat ingin menjaminkan surat tanah mereka yang sudah tidak layak lagi, karena kondisi wilayah mereka seperti itu.
“Ya tetep akan memperjuangkan sampai kapanpun krn mau ndak mau kita harus terelokasi dari wilayah itu,”
“Kalau masalah (relokasi) itu yang jelas jika ada kesepakatan dari PT PLN untuk bersedia merelokasi, nanti untuk urusan pindah kemana bisa dibicarakan,” ucap, Hilman.
DPD RI Bali Minta Kasus PLTU Celukan Bawang Selesai 6 Bulan
Ketua BAP DPD, Tamsil Linrung bacakan hasil kesepakatan pertemuan warga Celukan Bawang Buleleng dengan PT. GEB pada Kamis 23 November 2023.
Diantaranya adalah Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia berdasarkan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan RUKN dan RUKD di Provinsi Bali, dalam hal penambahan kapasitas produksi listrik, agar dapat menyelaraskan dengan konsep Tri Hita sesuai ajaran Hindu atau 3P (People, Planet, Profit).
“Kedua, PT PLN (Persero) melalui mitra IPP nya, dalam membangun transmisi SUTET, selayaknya menganut prinsip Health Safety Environment untuk memastikan area tersebut aman dihuni melalui kajian AMDAL dan ESG (Environmental Social Governance) yang lengkap termasuk keputusan menggunakan sumber daya pembangkit listrik menggunakan gas uap atau hybrid dengan PLTS, menggantikan penggunaan batu bara. Hal ini selaras dengan konsep Tri Hita dalam Bali Green Province,” ungkap, Tamsil.
Ketiga, Kementerian ESDM RI akan menindaklanjuti permasalahan yang dimaksud dengan melaksanakan tinjauan lapangan: PT General Energy Bali (GEB) PLTU Celukan Bawang agar segera melaksanakan 10 tanggapan berupa komitmen yang tertulis antara PT General Energy Bali (GEB) PLTU Celukan Bawang bersama Masyarakat yang ditandatangani oleh Direktur PT General Energy Bali (GEB) PLTU Celukan Bawang, H. Abdul Djalil MHD, SE. Dokumen tersebut telah ditembuskan kepada Bupati Buleleng: Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Tim Inventarisasi PLTU Celukan Bawang: Camat Gerokgak, Danramil Gerokgak, dan Kapolsek Gerokgak.
“Badan Akuntabilitas Publik DPD RI mendorong PT General Energy Bali (GEB) PLTU Celukan Bawang agar mengutamakan sisi penyerapan tenaga kerja lokal karena terdapat catatan adanya indikasi tenaga kerja asing dengan kuantitas yang cukup banyak di wilayah perkampungan tersebut,” bebernya.
Dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI meminta kepada pihak-pihak terkait berkomitmen penuh untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dalam tenggang waktu maksimal & (enam) bulan sejak kesepakatan ini ditandatangani dengan penuh rasa tanggung jawab. (*)