"SPI unud apakah ada payung hukum dari PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," tanya JPU Nengah Astawa.
"Belum ada," jawab Prof Raka Sudewi. Meski tanpa dasar PMK, kata Prof Sudewi, pengutan SPI tetap dilakukan.
"Ya dilakukan. Payung hukum SPI Unud itu Permenristekdikti dan Pemerdikbud," jelasnya.
Selain Prof Raka Sudewi, dua guru besar Unud yang juga menjadi panitia penerimaan maba jalur mandiri juga diperiksa sebagai saksi. Keduanya adalah Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P dan Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, Sp.B., Sp.OT(K).(*)