TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Badung tahun 2024 kabarnya sudah dilakukan pembahasan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) setempat bersama, pengusaha, federasi serikat pekerja dan stakeholder yang lain.
Pada pembahasan yang dilakukan UMK Badung pun ditetapkan dan naik 4,89 persen atau sebesar Rp 154.791.
Hanya saja sampai saat ini, pemerintah kabupaten Badung belum mengumumkan secara resmi penetapan UMK tahun 2024 tersebut.
Bahkan Disperinaker Badung sampai saat ini belum memberikan tanggapan terkait hal itu.
Kendati demikian Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) kabupaten Badung, I Wayan Suyasa yang dikonfirmasi Minggu 26 November 2023 tidak menampik jika UMK Badung sudah dilakukan pembahasan.
Hanya saja pihaknya tidak langsung ikut karena ada urusan diluar kota.
"Sudah langsung dibahas oleh Disperinaker dengan instansi terkait termasuk organisasi yang ada. Bahkan sudah ditetapkan besarannya," ujar Suyasa
Suyasa yang juga merupakan Wakil Ketua I DPRD Badung itu mengakui jika di tahun 2024 mendatang UMK Badung naik 4,89 persen.
Baca juga: Aksi Bobol Villa di Siang Hari Terjadi di Kerobokan Badung Bali, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Kenaikan itu pun sudah menjadi pembahasan, dan sesuai dengan perundang-undangqn yang berlaku.
"Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mewakili perusahaan, serikat pekerja dan unsur pemerintah dalam hal ini Disprinaker Badung sudah membahas. Jadi UMK Badung setelah dilakukan perhitungan dan melihat kondisi perekonomian saat ini, UMK Badung ditetapkan menjadi Rp 3.318.628," bebernya sembari mengatakan UMK tahun 2024 ini naik sebanyak 4,89 persen atau sebesar Rp 154.791.
Meski kenaikan dinilai tidak seberapa, namun semua itu sudah diatur dalam undang-undang.
Kendati demikian Politisi Asal Penarungan Mengwi, itu menyebutkan UMK merupakan jaring pengaman agar pengusaha mempunyai batas dalam memberikan upah pekerja dari nol sampai satu tahun.
"UMK diberikan dari dia mulai bekerja sampai satu tahun. Kalau sudah perusahaan maju, itu wajib diberikan lebih dari itu sesuai dengan pekerjaan mereka," bebernya.
Suyasa menjelaskan UMK itu mestinya tidak berlaku dengan pekerja yang bekerja sudah lebih dari 5 tahun.
"Mestinya sudah ada bipartit sehingga pengusaha yang sudah maju, dan pekerja yang sudah lama tidak lagi berbicara masalah UMK," ucapnya.