UMP Bali

UMK Badung Tahun 2024 Disebut Naik 4,89 Persen Atau Rp 154.791 Menjadi Rp 3.318.628

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) kabupaten Badung, I Wayan Suyasa.

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA -  Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Badung tahun 2024 kabarnya sudah dilakukan pembahasan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) setempat bersama, pengusaha, federasi serikat pekerja dan stakeholder yang lain.

Pada pembahasan yang dilakukan UMK Badung pun ditetapkan dan naik 4,89 persen atau sebesar Rp 154.791.

Hanya saja sampai saat ini, pemerintah kabupaten Badung belum mengumumkan secara resmi penetapan UMK tahun 2024 tersebut.

Bahkan Disperinaker Badung sampai saat ini belum memberikan tanggapan terkait hal itu.

Kendati demikian Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) kabupaten Badung, I Wayan Suyasa yang dikonfirmasi Minggu 26 November 2023 tidak menampik jika UMK Badung sudah dilakukan pembahasan.

Hanya saja pihaknya tidak langsung ikut karena ada urusan diluar kota.

"Sudah langsung dibahas oleh Disperinaker dengan instansi terkait termasuk organisasi yang ada. Bahkan sudah ditetapkan besarannya," ujar Suyasa 

Suyasa yang juga merupakan Wakil Ketua I DPRD Badung itu mengakui jika di tahun 2024 mendatang UMK Badung naik 4,89 persen.

Baca juga: Aksi Bobol Villa di Siang Hari Terjadi di Kerobokan Badung Bali, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Kenaikan itu pun sudah menjadi pembahasan, dan sesuai dengan perundang-undangqn yang berlaku.

"Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mewakili perusahaan, serikat pekerja dan unsur pemerintah dalam hal ini Disprinaker Badung sudah membahas. Jadi UMK Badung setelah dilakukan perhitungan dan melihat kondisi perekonomian saat ini, UMK Badung ditetapkan menjadi Rp 3.318.628," bebernya sembari mengatakan UMK tahun 2024 ini naik sebanyak 4,89 persen atau sebesar Rp 154.791.

Meski kenaikan dinilai tidak seberapa, namun semua itu sudah diatur dalam undang-undang.

Kendati demikian Politisi Asal Penarungan Mengwi, itu menyebutkan UMK merupakan jaring pengaman agar pengusaha mempunyai batas dalam memberikan upah pekerja dari nol sampai satu tahun. 

"UMK diberikan dari dia mulai bekerja sampai satu tahun. Kalau sudah perusahaan maju, itu wajib diberikan lebih dari itu sesuai dengan pekerjaan mereka," bebernya.

Suyasa menjelaskan UMK itu mestinya tidak berlaku dengan pekerja yang bekerja sudah lebih dari 5 tahun.

"Mestinya sudah ada bipartit sehingga pengusaha yang sudah maju, dan pekerja yang sudah lama tidak lagi berbicara masalah UMK," ucapnya.

"Bukan jumlah atau besaran UMK ini yang perlu kita apresiasi, minimal dewan pengupah sudah menetapkan UMK sesuai dengan aturan yang berlaku," sambungnya

Selaku Ketua Federasi Suyasa berharap agar pengusaha atau menajemen di Badung yang bergerak pada pidang pariwisata dan jasa, agar selalu memperhatikan pekerjanya.

Mengingat pekerja tersebut merupakan aset perusahaan yang harus dihargai.

"Karena pengabdiannya begitu besar, jadi jangan dibutuhkan saat diperlukan saja dengan tenaganya diperas namun upahnya sekecil mungkin," pesannya.

"Saya tidak mau seperti kemarin waktu covid-19 yang menjadi korban adalah pekerja, sampai di PHK namun tidak dapat Haknya," imbuh Suyasa.

Untuk diketahui, besaran UMK Badung setiap tahun terus meningkat, seperti pada tahun  2018 UMK Badung Sebesar Rp 2.499.580,99 sedangkan di tahun 2019 meningkat menjadi Rp.2.700.297,34, begitu juga di tahun 2020 meningkat sebesar Rp 2.930.092,64. 

Hanya saja untuk tahun 2021 UMK Badung tidak ada perubahan dan tetap di angka Rp 2.930.092,64. Hal itu karena pandemi covid-19 yang membuat banyak pekerja terkena PHK. Namun untuk tahun 2022 besaran UMK di Badung kembali naik sebesar 1,06 persen dari UMK 2021 sebesar Rp 2.930.092,64, sehingga UMK 2022 ditetapkan Rp 2.961.285,40.

Begitu juga untuk tahun 2023 UMK Badung kembali meningkat 6,8 Persen dan menjadi Rp 3.163.837,32.

Bahkan kini UMK Badung di tahun 2024 juga naik 4,89 persen dan menjadi Rp 3.318.628.

(*)

Berita Terkini