Seputar Bali

Rapat di Kantor Disnaker ESDM, Pendiri Perusahaan Pengiriman Pasir di Karangasem Gigit Jari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendiri PT. PTAK, NS, saat memberikan keterangan usai rapat di Kantor Disnaker ESDM

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pendiri perusahaan yang bergerak dalam pengiriman pasir, PT PTAK berinisial INS tak ingin lagi tinggal diam setelah mengklaim menderita kerugian hingga Rp 37 Miliar dalam kurun 2,5 tahun terakhir.

Hal itu menyusul adanya persoalan internal di dalam perusahaan dengan direksi baru berinisial YA atas dugaan masalah perizinan dalam operasional yang kemudian coba dibahas dalam rapat oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali. 

Pihak NS dan YA pun menghadiri undangan pertemuan kedua Disnaker ESDM yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Disnaker ESDM, Renon, Denpasar, Bali, pada Senin 27 November 2023. Persoalan itu mencuat saat awal kerja sama bisnis dalam pembelian saham di PT PTAK.

Adapun agenda rapat tersebut sesuai undangan yang ditandatangani Kepala Disnaker ESDM Ida Bagus Setiawan guna menindaklanjuti hasil rapat sesuai surat undangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Nomor : B.23.005/17537/V/DISNAKER ESDM, Tanggal 21 November 2023, dengan pembahasan lanjutan kepemilikan PT. PTAK terkait permohonan WIUP Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Baca juga: Genjot Industri Pariwisata, Bank Mandiri Perkuat Kerja Sama dengan Taman Safari Indonesia Group

Pertemuan tersebut turut mengundang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali. 

Kemudian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali serta Kepala Biro Hukum, Setda Provinsi Bali dan kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut pihak biro hukum berpendapat kepada dinas lainnya bisa memproses izin operasional YA.

INS mempertanyakan, kenapa perusahaan yang masih terdapat persoalan internal dan dalam proses hukum dapat melanjutkan pengurusan izin.

Adapun izin penggunaan dermaga yang ada saat ini tertulis penanggung jawabnya adalah NS dan sebetulnya izinnya sudah mati atau tidak berlaku

Dirinya khawatir jika sampai ada pencegatan tongkang di tengah laut oleh KSOP, namanya malah terseret.

Baca juga: UPDATE Kasus Teror di Desa Penarungan Mengwi, Pelaku Pensiunan Polisi dan Sudah Diamankan

Ia yang sepekan lalu mengajukan pemblokiran pengajuan izin tak diindahkan. 

Sebab, penanggung jawabnya masih atas nama NS, baik izin di dermaga maupun galian C.

"Kami melakukan pertemuan di Disnaker ESDM Provinsi Bali, kami mempertanyakan kenapa izin dilanjutkan dan masih bisa beroperasi dengan nama perusahaan saya, padahal direksi baru. Dulu kami mengajukan izin syaratnya selain harus lengkap, harus tanpa adanya persoalan atau masalah," ujar NS dijumpai Tribun Bali usai rapat.

"Kami kecewa dan penuh tanda tanya besar karena rapat pertama tgl 22 November 2023 rapat memutuskan ijin dipending sampai persoalan internal selesai, dan kami diundang rapat kedua ini izin lanjut," imbuhnya. 

Persoalan bermula ketika pada 2019 saham perusahaan dibeli oleh seorang pengusaha, YA dengan nilai total Rp 14 miliar dan baru dilakukan pembayaran dua termin masih ada kekurangan Rp 7,5 miliar.

Halaman
12

Berita Terkini