Seputar Bali

Rapat di Kantor Disnaker ESDM, Pendiri Perusahaan Pengiriman Pasir di Karangasem Gigit Jari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendiri PT. PTAK, NS, saat memberikan keterangan usai rapat di Kantor Disnaker ESDM

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pendiri perusahaan yang bergerak dalam pengiriman pasir, PT PTAK berinisial INS tak ingin lagi tinggal diam setelah mengklaim menderita kerugian hingga Rp 37 Miliar dalam kurun 2,5 tahun terakhir.

Hal itu menyusul adanya persoalan internal di dalam perusahaan dengan direksi baru berinisial YA atas dugaan masalah perizinan dalam operasional yang kemudian coba dibahas dalam rapat oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali. 

Pihak NS dan YA pun menghadiri undangan pertemuan kedua Disnaker ESDM yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Disnaker ESDM, Renon, Denpasar, Bali, pada Senin 27 November 2023. Persoalan itu mencuat saat awal kerja sama bisnis dalam pembelian saham di PT PTAK.

Adapun agenda rapat tersebut sesuai undangan yang ditandatangani Kepala Disnaker ESDM Ida Bagus Setiawan guna menindaklanjuti hasil rapat sesuai surat undangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Nomor : B.23.005/17537/V/DISNAKER ESDM, Tanggal 21 November 2023, dengan pembahasan lanjutan kepemilikan PT. PTAK terkait permohonan WIUP Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Baca juga: Genjot Industri Pariwisata, Bank Mandiri Perkuat Kerja Sama dengan Taman Safari Indonesia Group

Pertemuan tersebut turut mengundang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali. 

Kemudian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali serta Kepala Biro Hukum, Setda Provinsi Bali dan kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut pihak biro hukum berpendapat kepada dinas lainnya bisa memproses izin operasional YA.

INS mempertanyakan, kenapa perusahaan yang masih terdapat persoalan internal dan dalam proses hukum dapat melanjutkan pengurusan izin.

Adapun izin penggunaan dermaga yang ada saat ini tertulis penanggung jawabnya adalah NS dan sebetulnya izinnya sudah mati atau tidak berlaku

Dirinya khawatir jika sampai ada pencegatan tongkang di tengah laut oleh KSOP, namanya malah terseret.

Baca juga: UPDATE Kasus Teror di Desa Penarungan Mengwi, Pelaku Pensiunan Polisi dan Sudah Diamankan

Ia yang sepekan lalu mengajukan pemblokiran pengajuan izin tak diindahkan. 

Sebab, penanggung jawabnya masih atas nama NS, baik izin di dermaga maupun galian C.

"Kami melakukan pertemuan di Disnaker ESDM Provinsi Bali, kami mempertanyakan kenapa izin dilanjutkan dan masih bisa beroperasi dengan nama perusahaan saya, padahal direksi baru. Dulu kami mengajukan izin syaratnya selain harus lengkap, harus tanpa adanya persoalan atau masalah," ujar NS dijumpai Tribun Bali usai rapat.

"Kami kecewa dan penuh tanda tanya besar karena rapat pertama tgl 22 November 2023 rapat memutuskan ijin dipending sampai persoalan internal selesai, dan kami diundang rapat kedua ini izin lanjut," imbuhnya. 

Persoalan bermula ketika pada 2019 saham perusahaan dibeli oleh seorang pengusaha, YA dengan nilai total Rp 14 miliar dan baru dilakukan pembayaran dua termin masih ada kekurangan Rp 7,5 miliar.

"Sebenarnya, dia harus sudah lunas pada Februari 2021. Tapi faktanya pembayaran tersendat selama 2,5 tahun," ujarnya, 

Saat itu, Subrata masih memiliki itikad baik untuk tidak membawa masalah tersebut ke ranah hukum, karena dalam poin perjanjian jika Rp7,5 miliar itu tidak dibayarkan, maka pihaknya sebagai pihak pertama sebagai pemilik berhak menghentikan segala aktivitas dan administrasi. 

Namun, disebutkan NS, YA kemudian mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan justru mengeluarkan NS dari jajaran direksi.

Baca juga: Jalur Tengkorak Denpasar-Gilimanuk Kembali Telan Nyawa, Bocah 3 Tahun Tewas saat Dibonceng Ibunda

YA disebutnya masih menggunakan dermaga untuk menyandarkan tongkang pengangkut pasir miliknya.

Karena dia menilai sudah tidak berhak lagi atau menyetop maka pada 3 September 2023, dia menghentikan tongkang yang ingin bersandar di dermaganya.

Hanya saja karena ada tongkang yang datang, YA dikatakan meminta izin kepada Subrata. 

"Karena ada tongkang dia hanya minta izin sandar saat itu saja cuma sekali, setelahnya tidak lagi, sampai permasalahan selesai," ucapnya.

Akan tetapi, YA terus memakai dermaga tersebut untuk sandarkan tongkang sampai pengurusan izin baru. 

"Hampir 2,5 Tahun saya berikan itikad baik. Saya merasa PT ini dalam masalah tapi kini pihak Pemprov tetap melanjutkan izin itu," sebutnya. 

"Sempat ada pengiriman lagi, dia dikembalikan oleh KSOP Karangasem, dua tongkang kembali. Tapi, seminggu  masih melakukan aktivitas pengiriman. Sebab, dia masih menggunakan atas nama perusahaan saya," bebernya. 

Selain itu, aktivitas penggalian pasir yang dilakukan pihak YA disebutnya juga masih menggunakan izin dengan penanggung jawab dirinya. 

Atas masalah ini, NS didampingi kuasa hukumnya Advokat Harimurti Agung Purwanto, SH. menempuh jalur hukum dan melawan laporan yang sebelumnya diajukan oleh YA terhadap dirinya.

"Kami sedang berproses hukum, terkait tentang keberadaan Pak Subrata di dalam PT tersebut di Pengadilan. Pihak sebelah juga sedang menggugat Pak Subrata," tutur dia.

NS merasa heran bagaimana bisa, perusahaan yang masih dalam proses hukum tetapi  dapat beraktivitas normal seperti biasa padahal ada kewajiban dari YA yang tidak dipenuhinya.

"Sehari tambangnya bisa mencapai 20-25 truk dan tiap tongkang penuh dikirim ke NTT, total kerugian Rp 37 miliar dari dermaga yang dipakai beroperasi selama 2,5 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, INS dilaporkan pihak direksi PT.PTAK yang baru kepada Polda Bali saat melakukan pelarangan operasional kapal tongkang pada bulan September 2023 lalu tersebut. (*)

Berita Terkini