Kantor Satpol PP Denpasar Diserang OTK

UPDATE: 2 Oknum TNI Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Diamankan, Berpangkat Tantama

Penulis: Adrian Amurwonegoro
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kantor Satpol PP Kota Denpasar, Senin 27 November 2023.

UPDATE: 2 Oknum TNI Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Diamankan, Berpangkat Tantama

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berikut ini adalah updatee kasus penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar pada Minggu 26 November 2023 pagi.

Dua oknum TNI AD yang diduga terlibat sebagai pelaku penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intel Kodam IX/Udayana. 

Kedua pelaku masih berpangkat Tamtama, yakni Prajurit Kepala (Praka) JG dan Prajurit Satu (Pratu) VS. 

Praka JG dan Pratu VS ditangkap Tim Intel Kodam IX/Udayana pada Senin 27 November 2023 sore. 

"Tim Intel Kodam dengan gerak cepat mengadakan investigasi terhadap tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI," kata Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Kav Fadjar Wahyudi Broto kepada Tribun Bali, pada Selasa 28 November 2023 dini hari. 

Baca juga: Keterlibatan TNI Dalam Penyerangan Kantor Satpol PP, Polda Bali Koordinasi Dengan Pomdam IX/Udayana

"Dengan kerja keras Tim Intel Kodam hari ini sudah menangkap dan saat ini menetapkan bahwa oknum TNI tersebut  berinisial Praka JG dan Pratu VS," imbuhnya. 

Kapendam IX/Udayana menyampaikan, bahwa kasus  tersebut kini sudah ditangani oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana.

"Sudah diserahkan ke Pomdam IX/Udayana untuk diadakan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. 

Praka JG dan Pratu VS terlibat penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar pada Minggu 26 November 2023 pukul 04.30 WITA.

Kemudian saat diadakan penyidikan dari pihak kepolisian oknum yang tertangkap menyampaikan ada keterlibatan oknum TNI. 

Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Harfendi, S.I.P., M.Sc. dengan tegas menyatakan pelaku bakal menjalani proses sesuai hukum yang berlaku. 

"Jika terbukti ada keterlibatan oknum anggota TNI, Pangdam menegaskan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mayjen TNI Harfendi. (*)

Polisi Amankan 4 Tersangka

Sebelumnya, aparat kepolisian berhasil membekuk pelaku perusakan kantor dan penganiayaan personel Satpol PP Denpasar.

Halaman
12

Berita Terkini