Seputar Bali

Nunuk Menangis Anaknya Ditahan Diduga Lantaran Tidak Setor Rp 1,8 Miliar

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Ngurah Adi Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nunuk Purwandari saat memberikan keterangan di DPRD Buleleng, Kamis (7/12)

Perbup RDTR ini diakui Lihadnyana penting dimiliki untuk menegakkan aturan pada usaha-usaha yang ada di Buleleng terutama Galian C. 

"Kami sudah berikan penjelasan itu kepada pekerja Galian C. Kami sangat mengejar Perbup RDTR ini, dan masih dievaluasi di pusat. Memang harus dipercepat sehingga Galian C itu memiliki payung hukum untuk melaksanakan kegiatan," katanya. 

Selama belum ada izin operasional, Lihadnyana pun menegaskan tidak boleh ada aktivitas penambangan di wilayah Desa Banjarasem. 

Pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini juga menyebut meski belum mengantongi izin, perusahaan Galian C memang wajib membayar pajak karena bagian dari komersial. (rtu)

Berita Terkini