Tenaga non-ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
Sementara PPPK umum adalah program seleksi pendaftaran PPPK yang ditujukan untuk pelamar umum, yaitu yang merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.
Komposisinya PPPK Khusus itu 80 persen dan PPPK Umum 20 persen, tentu kami harapkan kuota yang diberikan ke Tabanan bisa terpenuhi. (ang).