Berita Bangli

Jelang Akhir Tahun DPRD Bangli Ajukan Dua Ranperda Inisiatif

Penulis: Muhammad Fredey Mercury
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat paripurna mengenai dua ranperda inisiatif DPRD Bangli. Kamis (14/12/2023)

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Menjelang akhir tahun 2023, DPRD Kabupaten Bangli menggelar rapat paripurna secara maraton, Kamis (14/12/2023).

Dalam sehari, ada tiga agenda rapat yang digelar. 

Rapat paripurna dimulai dengan agenda penyampaian dua Ranperda inisiatif DPRD Bangli pada pagi harinya.

Kemudian siangnya dilanjutkan dengan agenda penyampaian pendapat Bupati tehadap penyampaian Ranperda inisiatif DPRD Bangli.

Pada sore hari, sidang paripurna berlanjut dengan agenda Penyampaian Tanggapan dan/Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Bupati atas dua buah Ranperda inisiatif DPRD Bangli. 

Saat itu, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dihadiri para anggota DPRD Bangli.

Sedangkan dari eksekutif dihadiri Wakil Bupati I Wayan Diar bersama pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Bangli.

Adapun dua Ranperda insiatif DPRD Bangli yang diajukan.

Yakni, Ranperda tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangli dan Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 

Menurut Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika saat membacakan pidato pengantar pimpinan Dewan menyebutkan Ranperda tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupten Bangli bertujuan agar masing-masing memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban meningkatkan peran dan tanggungjawab mengembangkan kehidupan demokrasi.

Baca juga: Kontribusi Dalam Pembangunan Nasional, Kemenkeu Lihat Pentingnya Edukasi Investasi

Selain juga menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

"Pengaturan tentang kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan pedoman pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi Pemerintah yang diselenggarakan di Daerah, sehubungan dengan jabatannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD yang meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan," ungkap Ketut Suastika.

Karena itu, diharapkan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli.

Demikian pula dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Pembentukan produk hukum Daerah diperlukan untuk menunjang terwujudnya pembentukan produk hukum daerah secara sistemik dan terkoordinasi. 

"Pedoman Pembentukan Produk Hukum di daerah merupakan sebuah regulasi yang mengatur ketentuan yang baku mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah yang berlangsung dalam proses perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan dengan berpedoman pada teknis pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya

Sementara pendapat Bupati terhadap penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD Bangli yang dibacakan Wabup Wayan Diar mengapresiasi dan sepakat untuk dilakukan pembahasan.

Sebab, Ranperda yang diajukan dinilai secara substansi merupakan penuangan dalam bentuk legal.

"Dalam hal ini, Pemerintah Daerah sepakat untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih atas inisiatif Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan.

"Mudah-mudahan proses pembahasan dapat dilaksanakan tepat waktu, dan Peraturan Daerah yang dihasilkan dapat dilaksanakan dan diterima oleh semua pihak," pungkasnya.(*)

Berita Terkini